Nah Lho, KPK Tingkatkan Status Penanganan Perkara Rafael Alun Trisambodo ke Tahap Penyelidikan

- 7 Maret 2023, 18:41 WIB
KPK Tingkatkan status penanganan perkara Rafael Alun Trisambodo ke tahap penyelidikan/ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
KPK Tingkatkan status penanganan perkara Rafael Alun Trisambodo ke tahap penyelidikan/ANTARA FOTO/Aprillio Akbar /

GALAMEDIANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  meningkatkan status penanganan perkara Rafael Alun Trisambodo ke tahap penyelidikan. KPK terus melakukan pengembangan dan pendalaman terkait kasus yang menjerat pemilik harta kekayaan fantastis 56 miliar.

 

Kabar naiknya status penanganan perkara Rafael Alun Trisambodo ke tahap penyelidikan di benarkan oleh Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta. Dia mengatakan bahwa tujuannya adalah untuk melakukan penyelidikan secara mendalam 

"Untuk penyelidikan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) Rafael Alun Trisambodo saat ini statusnya sudah ditingkatkan ke tahap penyelidikan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa. 7 Maret 2023.

Baca Juga: 5 Tempat Makan Favorit di Bogor Cocok untuk Acara Munggahan Bersama Keluarga

Namun demikian, Ali tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai temuan-temuan apa saja yang menjadi dasar peningkatan status kasus tersebut ke tahap penyelidikan

Sebagai bagian dari strategi penyelesaian, kami harus memberikan informasi mengenai kegiatan yang dimaksud, namun tentu saja kami tidak dapat mengungkapkan semua hal mengenai isi dari materi tersebut ke publik," jelas Ali.

 

Baca Juga: BANDUNG BERPRESTASI! 9 SD Terbaik di Kabupaten Bandung Mempunyai Akreditasi A sesuai Penilaian Resmi BANSM

 

Ali juga mengatakan bahwa langkah selanjutnya adalah memanggil sejumlah pihak yang terkait dengan kasus ini untuk dimintai keterangan.

Sebagai informasi, Rafael telah menjalani pemeriksaan pekan lalu untuk mengklarifikasi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Klarifikasi tersebut dilakukan setelah harta kekayaannya senilai Rp 56 miliar mencuat ke publik bersamaan dengan kasus penuntutan yang dilakukan oleh putranya, Mario Dendy Satrio.

 

Baca Juga: 16 Hari Lagi Menuju Bulan Suci Ramadhan 2023, Inilah Bekal yang Harus Disiapkan

Nama Rafael Alun Trisambodo mencuat ke publik setelah putranya Mario Dendy Satrio (MDS) menjadi tersangka kasus penganiayaan Cristalino David Ozora, putra Ketua Umum Pimpinan Pusat GP Ansor Ansor Jonathan Latumahina.

Mario Dendy Satrio  mengendarai mobil Rubicon saat melakukan penganiayaan dan belakangan diketahui bahwa mobil mewah tersebut memiliki tunggakan pajak.

Sebagai anak seorang pejabat pajak, Mario Dendy Satrio sering memamerkan kemewahannya di media sosial, yang berujung pada penyelidikan publik atas kekayaan ayahnya yang mencapai sekitar R56 miliar.

 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kemudian mencopot Rafael Alun Trisambodo dari jabatannya sebagai kepala bagian umum di kantor wilayah DJP II di Jakarta Selatan untuk memudahkan verifikasi asetnya. ***

Editor: Feby Syarifah

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x