Lepaskan Baiat Amir ISIS, Napi Teroris Berikrar Kembali ke NKRI

- 28 Juli 2020, 14:11 WIB
Seorang narapidana (warga binaan) teroris Jaringan Asharut Daulah (JAD), Beni Buldan Anwari mengucap ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), di dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tasikmalaya, Jawa Barat, Selasa, 28 Juli 2020.  (Kabar Priangan/Asep MS)
Seorang narapidana (warga binaan) teroris Jaringan Asharut Daulah (JAD), Beni Buldan Anwari mengucap ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), di dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tasikmalaya, Jawa Barat, Selasa, 28 Juli 2020. (Kabar Priangan/Asep MS) /

Ikrar lainnya, ia menyesali kesalahan yang telah dilakukan dan tidak akan bergabung dengan Amir kelompok teroris lainnya yang terlibat dan menyetujui aksi teror dimanapun di dunia ini.

Seperti dilaporkan wartawan Kabar Priangan, Asep MS, Kepala Lapas Sulardi mengatakan, selama ini pihaknya telah menerima surat limpahan dari Direktorat pemasyarakatan tentang adanya pemindahan narapidana teroris dari Rutan Salemba Mako Brimob berjumlah 15 orang untuk disebarkan ke UPT di Jawa Barat.

Baca Juga: Keren, Belasan Pemuda Jadi Relawan Mengajar Gratis Bagi Siswa di Kaki Gunung Manglayang

Namun, di Lapas Kelas II B Tasikmalaya hanya ada satu orang yakni Beni Buldan Anwari telah mendapat hukuman 3,5 tahun dan baru menjalani 2 tahun lebih.

"Kami menerima salah seorang narapidana teroris Jaringan Asharut Daulah (JAD) baru satu orang dan selama keluar dari Rutan Salemba Mako Brimob kondisinya masih belum hijau dan belum setia pada NKRI," ujar dia.

"Namun, sekarang ini sudah melakukan ikrar setianya demi Bangsa dan Negara termasuk keluarganya mendukung langkah yang selama itu belum diketahuinya," tambah Sulardi.

Baca Juga: Dorong Sektor Pariwisata di Masa AKB, 'Gerakan Bisa' Bergulir di Purwakarta

Menurutnya, pernyataan ikrar yang telah dilakukannya tidak ada unsur paksaan dan tekanan dari siapapun. Warga binaan tersebut berjanji akan setia kepada NKRI dan akan kembali mengakui Pancasila serta UU 1945.

"Untuk masa tahanan di Lapas Kelas II B Tasikmalaya masih tetap dilakukannya. Termasuk semua haknya sebagai warga negara akan diberikan seperti remisi dan lainnya," paparnya.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x