Satpol PP Jabar Lakukan Operasi Kepatuhan Penggunaan Masker di Lingkungan Pemprov Jabar

- 29 Juli 2020, 19:47 WIB
/Rio Rizky Batee/


GALAMEDIA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jabar melakukan operasi kepatuhan penggunaan masker di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. 

Operasi tersebut, sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan, Dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan Baru, dalam Penanggulangan Covid-19 di Daerah Provinsi Jabar. 

Kepala Satpol PP Jabar, M.A. Afriandi mengatakan operasi kepatuhan ini dilaksanakan di lingkungan internal Pemprov Jabar, sebagai salah satu upaya meningkatkan kesadaran ASN Pemprov Jawa Barat terkait penggunaan masker. Mengingat pada masa PSBB dan AKB penggunaan masker dan penerapan protokol kesehatan menjadi prioritas. 

Baca Juga: DPRD Jabar: Bansos Diselidiki Polda, Ini Konsekuensi Strategi Kebijakan

"Juga agar ASN menjadi corong sosialiasi penggunaan masker, bagi keluarga dan tetangga di lingkungan tempat tinggalnya. Sehingga jadi contoh bagi masyarakat umum," ungkapnya di Gedung Sate, Jln. Diponegoro, Kota Bandung, Rabu 29 Juli 2020. 

Dikatakannya, sejumlah OPD yang dilakukan operasi tersebut, seperti Gedung Sate, Kantor Bappeda Jabar, DPRD Jawa Barat dan sejumlah kantor dinas Jabar lainnya. 

Dikatakannya sesuai pasal 7 Pergub Nomor 60 Tahun 2020, Satpol PP Jabar akan menerapkan sanksi sesuai tahapan yaitu sanksi ringan, sedang, dan berat. Lebih jauh, bentuknya dapat berupa teguran lisan dan tertulis, bagi masyarakat dan ASN yang tidak menggunakan masker dan melanggar protokol kesehatan. 

Baca Juga: Terapkan Protokol Kesehatan di Ruang Publik, Satpol PP Turunkan 70 Personel

"Bagi yang melanggar maka akan dikenakan sanksi sosial, dan terakhir sanksi denda administratif," ujarnya. 

Afriandi menjelaskan bahwa kegiatan tersebut, dilakukan sebagai bentuk sikap dan tanggung jawab Satpol PP Jabar, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan dimasa PSBB dan AKB di Jawa Barat.

"Operasi ini dilakukan atas kerja sama dengan seluruh stakeholder, serta Satpol PP Kota Bandung/Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung, serta akan dilaksanakan diseluruh Kabupaten dan Kota di Jawa Barat," tuturnya. 

Baca Juga: Pemain Persib Disebut Sudah Setuju dengan Penyeseuaian Gaji

Sebelumnya, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jawa Barat, Ridwan Kamil telah menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) terhadap pelanggaran pelaksanaan PSBB dan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang di dalamnya juga mengatur sanksi protokol kesehatan.

"Saya sudah tandatangani Pergub sanksi dan denda tidak pakai masker, sebagai upaya bisa melaksanakan kembali ekonomi tapi menjaga kewaspadaan," ucapnya. 

Pemakaian masker dinilai krusial pada masa AKB. Saat kegiatan ekonomi dibuka bertahap dan masyarakat mulai beraktivitas, penggunaan masker dapat menekan risiko penularan Covid-19 di ruang publik. 

Baca Juga: Dicemarkan Nama Baiknya, Kades Cibiru Hilir Tempuh Jalur Hukum

Pemberlakuan sanksi tersebut bertujuan meningkatkan kedisiplinan masyarakat terapkan protokol kesehatan di ruang publik. Sebab kedisiplinan masyarakat amat penting dalam pencegahan penularan Covid-19. 

"Kalau ekonomi mau jalan kembali, warga dan kita semua disiplin untuk mengurangi penyebaran virus. Itu yang kita tegakkan," tambahnya. ***

 

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x