GALAMEDIANEWS - Saksi korban dalam perkara perusakan tembok di Jalan Surya Sumantri Bandung, Norman Miguna kecewa berat dengan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung.
Pasalnya, terdakwa dalam perkara tersebut, Hendrew Sastra Husnandar divonis bebas meski dinyatakan terbukti bersalah melakukan perusakan tembok bangunan milik Norman Miguna.
Vonis terhadap terdakwa Hendrew Sastra Husnandar ini dibacakan Ketua Majelis Hakim Dalyusra, pada persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Selasa, 14 Maret 2023.
Baca Juga: Rektor Universitas Udayana Diduga Korupsi, Gde Antara: Dana SPI tidak Mengalir ke Pihak Kami
Dalam sidang yang digelar di Ruang VI PN Bandung tersebut, hakim Dalyusra menyebut bahwa terdakwa telah terbukti melakukan perusakan tembok seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum Kejati Jabar Andi Arief.
Namun anehnya putusan akhir bernada berbeda malah hakim Dalyusra membebaskan terdakwa dari semua tuntutan hukum dengan alasan masuk ranah perdata karena perbuatan perusakan itu dilakukan di tanah milik terdakwa.
Vonis hakim tersebut jauh dari tuntutan jaksa, dimana sebelumnya jaksa penuntut umum Andi Arief menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara.
Kecewa Berat