Korban Kecewa Berat! Terdakwa Perusakan Tembok di Surya Sumantri Terbukti Bersalah Tapi Malah Divonis Bebas

- 15 Maret 2023, 16:02 WIB
Hakim Ketua Dalyusra sedang membacakan putusan di ruang sidang VI Pengadilan Negeri Bandung, Selasa 14 Maret 2023. Terdakwa dinyatakan bersalah tapi divonis bebas.
Hakim Ketua Dalyusra sedang membacakan putusan di ruang sidang VI Pengadilan Negeri Bandung, Selasa 14 Maret 2023. Terdakwa dinyatakan bersalah tapi divonis bebas. /Gala Jabar

GALAMEDIANEWS - Saksi korban dalam perkara perusakan tembok di Jalan Surya Sumantri Bandung, Norman Miguna kecewa berat dengan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung.

Pasalnya, terdakwa dalam perkara tersebut, Hendrew Sastra Husnandar divonis bebas meski dinyatakan terbukti bersalah melakukan perusakan tembok bangunan milik Norman Miguna.

Vonis terhadap terdakwa Hendrew Sastra Husnandar ini dibacakan Ketua Majelis Hakim Dalyusra, pada persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Selasa, 14 Maret 2023.

Baca Juga: Rektor Universitas Udayana Diduga Korupsi, Gde Antara: Dana SPI tidak Mengalir ke Pihak Kami

Dalam sidang yang digelar di Ruang VI PN Bandung tersebut, hakim Dalyusra menyebut bahwa terdakwa telah terbukti melakukan perusakan tembok seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum Kejati Jabar Andi Arief.

Namun anehnya putusan akhir bernada berbeda malah hakim Dalyusra membebaskan terdakwa dari semua tuntutan hukum dengan alasan masuk ranah perdata karena perbuatan perusakan itu dilakukan di tanah milik terdakwa.

Vonis hakim tersebut jauh dari tuntutan jaksa, dimana sebelumnya jaksa penuntut umum Andi Arief menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara.

Kecewa Berat

Halaman:

Editor: Usman Alwasim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x