Saksi korban, Norman Miguna menanggapi vonis yang dijatuhkan Majelis Hakin Pengadilan Negeri Bandung. Ia sangat kecewa dan menyesalkan vonis yang dijatuhkan.
"Terus terang saya kecewa berat dengan vonis tersebut. Ini sangat rancu. Satu sisi hakim menyatakan terdakwa bersalah tapi di sisi lain malah memvonis terdakwa bebas," tegas Norman, saat dimintai tanggapannya, Rabu, 15 Maret 2023.
Baca Juga: Warga Geger Temukan Koper Merah Berisi Korban Mutilasi, Ini Penjelasan Polisi
Ia pun mempertanyakan dalil Majelis Hakim yang menyebut perbuatan terdakwa Hendrew dilakukan di atas tanah miliknya sendiri.
Padahal kenyataannya, ujar Norman, bangunan permanen yang kemudian didirikan oleh terdakwa Hendrew itu berada di atas garis sepadan bangunan yang bersebelahan dengan tanah miliknya.
Norman akan mendukung langkah jaksa penuntut umum untuk segera mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung.
"Saya sangat mendukung langkah kasasi dari jaksa penuntut umum demi keadilan. Terus terang saja saya merasa mendapat ketidakadilan dalam perkara ini," tandas Norman.
Garis sepadan bangunan
Sebelumnya, saksi dari Dinas Cipta Bintar, Zakaria menyatakan bangunan milik terdakwa Hendrew Satra Husnandar yang memicu terjadinya perkara ini jelas melanggar aturan.
Bangunan yang kini digunakan sebagai rumah makan, berdiri di atas Garis Sepadan Bangunan (GSB). Sesuai aturan yang berlaku, yakni Perda RTRW No 14, di lokasi tak boleh berdiri bangunan.