Korban Kecewa Berat! Terdakwa Perusakan Tembok di Surya Sumantri Terbukti Bersalah Tapi Malah Divonis Bebas

- 15 Maret 2023, 16:02 WIB
Hakim Ketua Dalyusra sedang membacakan putusan di ruang sidang VI Pengadilan Negeri Bandung, Selasa 14 Maret 2023. Terdakwa dinyatakan bersalah tapi divonis bebas.
Hakim Ketua Dalyusra sedang membacakan putusan di ruang sidang VI Pengadilan Negeri Bandung, Selasa 14 Maret 2023. Terdakwa dinyatakan bersalah tapi divonis bebas. /Gala Jabar

Baca Juga: 17 SMK Negeri  dan Swasta Terbaik di Kota Cimahi, Versi  BANSM

"Bangunan yang berdiri itu posisinya ada di GSB. Secara aturan memang tidak diperbolehkan menurut Perda No 14," kata Zakaria.

Ia juga menegaskan, bangunan milik Hendrew tersebut menyalani aturan tata ruang Kota Bandung. "Jadi sesuai ketentuan memang tudak boleh dibangun. GSB itu lebarnya 10 meter," tegas Zakaria.

Zakaria menyatakan, pihaknya sudah melakukan upaya ketika mengetahui ada bangunan menyalahi aturan. Menurut dia, sudah dua kali pemanggilan dilakukan hingga berujung pada penyegelan.

Namun, segel itu kemudian dibuka kembali dan Zakaria tak bisa menjelaskan alasannya. Ia baru kembali mengecek lokasi setelah munculnya kasus perusakan.

Terbukti melakukan perusakan

Jaksa penuntut umum Andi Arief menyatakan, hakim memang menyebut perbuatan terdakwa terbukti. Namun dalam pertimbangan hukum, hakim menyatakan perkara tersebut masuk ranah perdata.

"Padahal perbuatan dengan kepemilikan unsurnya beda tapi itu lah hak prerogatif dari hakim yang menilai putusan ini ontslag, ada perbuatan tapi bukan pidana," katanya.

Kemudian ketika ditanya langkah selanjutnya atas putusan hakim tersebut, Andi Arief langsung menyatakan kasasi.

Baca Juga: Perbedaan FOMO, JOMO, YOLO, FOBO Bahasa yang Viral di Medsos

Halaman:

Editor: Usman Alwasim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x