Korupsi Lukas Enembe: KPK Telusuri Dugaan Investasikan Uang Hasil Korupsi

- 21 Maret 2023, 21:05 WIB
 Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Terkait kasus korupsi Lukas Enembe, kini KPK sedang melakukan penelusuran terkait dugaan menginvestasikan uang hasil korupsi/ ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Terkait kasus korupsi Lukas Enembe, kini KPK sedang melakukan penelusuran terkait dugaan menginvestasikan uang hasil korupsi/ ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat /

Baca Juga: SAAT BERPUASA, Bolehkah Menunda Mandi Junub Sampai Adzan Subuh Berkumandang?

KPK tetapkan dua tersangka terkait kasus suap dan gratifikasi Lukas Enembe.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan dua tersangka dalam kasus Lukas Enembe, yaitu Lukas Enembe dan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka sebagai penyuap LE.

Diduga tersangka Rijatono Lakka memberikan uang kepada Lukas Enembe sebesar Rp1 miliar setelah ia terpilih sebagai pemenang tender proyek pembangunan tiga proyek infrastruktur Pemerintah Provinsi Papua dengan program pendanaan tahun jamak, yaitu proyek peningkatan jalan Enthrop-Hamadi senilai Rp14,8 miliar. Proyek Rehabilitasi Sarana dan Prasarana PAUD senilai Rp 13,3 miliar dan Proyek Pemulihan arena menembak luar ruangan AURI senilai Rp12,9 miliar.

Baca Juga: Fenomena Alam Bakal Terjadi di Bulan Ramadhan, Siap-siap Untuk Menyaksikannya

Berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, KPK memperpanjang masa penahanan Lukas Enembe di Rutan KPK sampai dengan 12 April 2023. Perpanjangan masa penahanan tersebut dilakukan sehubungan dengan pengumpulan bukti-bukti yang diperlukan untuk melengkapi proses penyidikan. ***

Halaman:

Editor: Shiddik Zaenudin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x