Pemkot Cimahi Belum Terapkan Sanksi Denda Bagi yang Tidak Gunakan Masker

- 2 Agustus 2020, 20:33 WIB
Ilustrasi. (Pixabay)
Ilustrasi. (Pixabay) /


GALAMEDIA - Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi belum akan menerapkan sanksi denda bagi warga yang tidak memakai masker. Sebab masih menyiapkan mekanisme penerapan aturan, termasuk pengawasan di lapangan, agar masyarakat disiplin mengenakan masker.

Sehingga untuk sementara, Pemkot Cimahi hanya akan menerapkan sangsi sosial bagi warga yang tidak menggunakan masker. Hal itu dikatakan Wali Kota Cimahi, Ajay M. Priatna, Ahad 2 Agustus 2020.

"Soal adanya aturan sanksi denda bagi yang tidak menggunakan masker, pasti kita ikut. Namun kita lagi memikirkan skemanya. Kalau kita tidak denda uang dulu lah. Dengan denda yang lain, misalnya sangsi sosial, suruh menyapu misalnya. Belum ke dend material seperti uang," ungkapnya.

Baca Juga: Sejumlah Ruas Jalan Garut Menuju Bandung Macet Hingga Berjam-jam

Menurut Ajay, sangsi sosial akan diterapkan selama dua bulan. Setelah itu, baru akan diterapkan sangsi denda bagi warga yang tidak menggunakan masker. "Untuk sangsi sosial diterapkan 2 kali 30 hari. Kita juga akan menyiapkan payung hukumnya terlebih dahulu," terang Ajay.

Ajay mengklaim, warga Cimahi sudah patuh memakai masker. Termasuk di sejumlah lokasi keramaian  kepatuhan untuk bermakser diklaimnya sudah cukup bagus.

"Ada dibawah 1% yang enggak pakai masker. Pakai masker lebih disiplin. Kita juga bagi-bagi masker terus, puluhan ribu masker habis. Kita juga minta tolong ke teman pengusaha bantu masker, karena ternyata banyak yang beralih jadi produksi APD dan masker. Yang belum patuh itu soal kerumunan," tuturnya.

Baca Juga: Video Daging Bergerak Sendiri Hebohkan Warga Kota Tasikmalaya

Pihaknya juga akan terus mensosialisasikan soal pentingnya menggunaan masker.

"Sepertinya lebih baik (penggunaan masker). Kalau penggunaan masker lebih ke kesadaran sendirilah. Kita akan terus sosialisasikan penggunaan masker, misalmya lewat posyandu atau posbindu, karena saya lihat ibu-ibu yang masih banyak yang belum pakai masker, ucapnya.

Ajay pun tak henti-hentinya mengimbau masyarakat untuk tetap menerapkan protokoler kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Hadirkan 'Penemu dan Produsen' Obat Covid-19, Penyanyi Anji Kembali Diserang Sana-Sini

"Kan harusnya tidak usah diimbau, apalagi dikasih denda. Sesuai teori medis bahwa rajin cuci tangan pakai sabun, jauhi kerumunan, dan pakai masker, sekitar 80% melindungi dari corona," ujarnya

Seperti diketahui, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) No 60 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Penanggulangan Covid-19 di Daerah Provinsi Jawa Barat.

Pergub itu diterbitkan agar masyarakat tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan selama PSBB dan AKB. Pergub tersebut juga mengatur soal denda bagi para pelanggar. Besarannya, dari Rp100.000 hingga Rp150.000 per orang.***

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x