Program pertama yang perlu diperhatikan adalah Program Indonesia Pintar (PIP). Program ini bertujuan untuk memastikan bahwa anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin, rentan, dan prioritas terus menerima layanan pendidikan hingga mereka menyelesaikan pendidikan menengah.
Program Indonesia Pintar (PIP) ini tersedia baik melalui jalur formal (sekolah dasar hingga sekolah menengah/kejuruan) maupun jalur non-formal (Paket A hingga Paket C, dan pendidikan khusus).
Melalui Program Indonesia Pintar (PIP), pemerintah bertujuan untuk mencegah siswa putus sekolah dan diharapkan dapat menarik siswa yang putus sekolah untuk melanjutkan pendidikan mereka. PIP juga diharapkan dapat mengurangi pengeluaran pribadi siswa (langsung dan tidak langsung) untuk pendidikan.
2. Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-Kuliah)
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)