MIRAS Dijual di Warung, Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Edwin Senjaya Minta Aparat Bertindak Tegas

- 29 Maret 2023, 16:43 WIB
Temuan warung yang menjual miras di Kota Bandung. Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Edwin Senjaya minta Pemkot tegas./IST
Temuan warung yang menjual miras di Kota Bandung. Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Edwin Senjaya minta Pemkot tegas./IST /

GALAMEDIANEWS - Minuman keras (miras) atau minuman beralkohol (minol) masih ditemukan dijual di warung-warung pinggir jalan di Kota Bandung.

Temuan itu didapatkan DPRD Kota Bandung saat melakukan sidak disusul penyegelan warung yang kedapatan menjual miras, Senin, 27 Maret 2023. Ada dua warung yang menjajakan miras tak berizin, yakni berada di Jalan Mochammad Toha, Kelurahan Cigereleng, Kecamatan Regol.

Temuan warung yang menjual miras di Kota Bandung. Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Edwin Senjaya minta Pemkot tegas./IST
Temuan warung yang menjual miras di Kota Bandung. Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Edwin Senjaya minta Pemkot tegas./IST

Disaksikan DPRD Kota Bandung, kedua warung penjual miras tak berizin itu disegel Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui jajaran Satpol PP. Tampak hadir lurah dan jajaran kelurahan Cigereleng, Pemuda Karang Taruna Cigereleng dan Satpol PP Kota Bandung.

Baca Juga: KPK Ungkap 33.026 Penyelenggara Negara Belum Lapor LHKPN, KPK Ingatkan Untuk Segera Laporkan LHKPN

Wakil Ketua DPRD Kota Bandung, Edwin Senjaya mengatakan, berangkat dari adanya temuan tersebut, legislatif mendesak Pemkot Bandung agar proaktif menyisir. Terutama menindak praktik-praktik penjualan miras tak berizin dan semacamnya di wilayah hukum kota Bandung.

Tak Mengantongi Izin

"Dewan bersama lurah Cigereleng dan Satpol PP Kota Bandung menemukan tempat-tempat yang digunakan untuk warung penjual kelapa tapi melakukan pelanggaran dengan menjual minuman keras," ungkap Edwin, di Gedung DPRD, Rabu, 29 Maret 2023.

Edwin menambahkan, kedua warung disegel karena melanggar Perda Kota Bandung No. 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan, Dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

"Usaha tersebut melanggar Perda Nomor 10 tahun 2010. Selain tak mengantongi izin, warung penjual miras itu juga meresahkan warga sekitar. Saat ini sudah disegel oleh Satpol PP Kota Bandung," tegas politisi Partai Golkar ini.

Edwin meminta kejadian itu menjadi atensi serius Pemkot Bandung, karena penjualan miras berkedok warung pinggir jalan protokol dan berdekatan dengan pemukiman warga sangat aneh bisa terjadi.

Baca Juga: Resep Membuat Kue Kering Nastar Rosalinda, Viral dan Lumer di Mulut

"Kami meminta ini menjadi perhatian serius. Harus ada investigasi dari aparat hukum agar menjadi efek jera dan agar warga memiliki keberanian melaporkan jika terjadi kejadian serupa di tempat lain. Atau laporkan langsung kepada saya. Saya akan langsung turun sendiri lakukan penyegelan," tegasnya.

Masih Marak

Edwin menuturkan, Satpol PP dan aparat kewilayahan juga bisa secara berkala melakukan razia di tempat-tempat yang disinyalir menjadi tempat terselubung jual beli miras.

"Koordinasi dan pelibatan SKPD terkait dalam rangka melakukan monitoring sebagai langkah antisipasi. Apalagi ini bulan ramadhan," paparnya.

Lebih lanjut Edwin menegaskan, pihaknya meminta para pelanggar perlu ditindak tegas dengan dikenai sanksi pidana. Dewan berharap jajaran kepolisian dapat melakukan pengusutan lebih jauh.

Baca Juga: Pendaftaran Sekolah Kedinasan Akan Segera Dibuka pada 1 April 2023, Begini Alurnya

"Kami meminta Pemkot Bandung gencar melakukan razia. apalagi lokasi yang ada di pusat keramaian kota yang disalah gunakan menjadi lokasi untuk praktik semacam itu," tuturnya.

Ketua DPD Partai Golkar Kota Bandung ini menyebut, tindakan tegas perlu dilakukan karena pelanggaran Perda sudah masuk ranah tindak pidana.

"Makanya kami berharap aparat kepolisian dalam kasus-kasus seperti ini juga menjajaki kemungkinan adanya delik pidana, supaya mereka kapok dan jera," tandasnya.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x