Kedua, menyusun dan menetapkan rencana kerja dan anggaran persiapan dan pelaksanaan rangkaian kegiatan Keketuaan Indonesia pada ASEAN tahun 2023.
Ketiga, melakukan persiapan dan penyelenggaraan kegiatan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-42 dan KTT ke-43 ASEAN serta rangkaian pertemuan ASEAN lainnya dengan sebaik-baiknya sehingga dapat berjalan dengan aman, lancar, dan tertib.
Keempat, bekerja sama dengan negara-negara lain, organisasi internasional, regional, dan badan-badan lainnya untuk kelancaran penyelenggaraan kegiatan KTT dan rangkaian pertemuan ASEAN lainnya.
Kelima, melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan Keketuaan Indonesia pada ASEAN tahun 2023.
“Penyelenggaraan rangkaian Keketuaan Indonesia pada ASEAN tahun 2023, terdiri atas konferensi tingkat tinggi; pertemuan tingkat menteri dan gubernur bank sentral; pertemuan tingkat pejabat senior; pertemuan tingkat working group; program side events; dan rangkaian pertemuan dan kegiatan ASEAN lainnya,” disebutkan dalam Keppres.
Panitia nasional dipimpin oleh pengarah yaitu Presiden RI dan Wakil Presiden RI. Tugasnya yaitu memberikan arahan, saran, dan pertimbangan kepada panitia nasional dalam rangka Keketuaan Indonesia pada ASEAN tahun 2023.
Dalam melaksanakan tugasnya, pengarah dibantu oleh penanggung jawab bidang serta tim asistensi dan kemitraan. Terdapat delapan penanggung jawab bidang yaitu: