Pemerintah Tetapkan Keppres Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1444 H

- 8 April 2023, 11:03 WIB
Pemerintah telah menetapkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi./ bpkh.go.id
Pemerintah telah menetapkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi./ bpkh.go.id /

e. Embarkasi Palembang sebesar Rp48.005.008,26

f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sebesar Rp51.338.008,26

g. Embarkasi Jakarta (Bekasi) sebesar Rp.51.338.008,26

h. Embarkasi Solo sebesar Rp.49.893.981,26

i. Embarkasi Surabaya sebesar Rp.55.928.458,26

j. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp.50.792.201,26

Baca Juga: LINK DAFTAR NAMA Jemaah yang Berhak Lunasi Biaya Haji 2023

 

k. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp.50.753.057,26

Halaman:

Editor: Feby Syarifah

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x