Bantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah, Pemerintah Menyediakan Rumah Layak Huni dan Bersubsidi

- 11 April 2023, 08:00 WIB
Ilustrasi: Pemerintah Siap menyediakan Hunian bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah./  Pixabay @Pexels
Ilustrasi: Pemerintah Siap menyediakan Hunian bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah./ Pixabay @Pexels /

GALAMEDIANEWS - Saat ini, industri properti di Indonesia bukan lagi hanya sekedar real estate dan perumahan, namun juga meliputi kawasan komersial/superblok, Transit Oriented Development (TOD), kawasan industri, Kawasan Ekonomi Khusus, hingga kawasan pariwisata.

 

Dilansir dari Kemenko Perekonomian, berdasarkan backlog perumahan dalam data Susenas 2020, keluarga yang belum memiliki rumah masih mencapai 12,75 juta. Angka ini berpotensi meningkat seiring pertumbuhan rumah tangga baru yang diperkirakan mencapai 700–800 ribu KK setiap tahun.

“Untuk itu, implementasi new urban development perlu diintegrasikan ke dalam kebijakan pengelolaan perkotaan dengan pemanfaatan lahan secara efisien, sistem transportasi yang saling terintegrasi, serta penyediaan fasilitas publik yang layak dan nyaman,” kata Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat menyampaikan keynote speech secara daring dalam acara Diskusi Properti bertema Kontribusi Industri Bagi Perekonomian Nasional dan peluncuran buku Membangun Indonesia melalui Industri Properti, Senin 10 April 2023.

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Keppres Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1444 H

 

Kebangkitan di sektor properti pasca pandemi telah membuka kesempatan kerja bagi masyarakat di berbagai sektor dan menggerakkan sedikitnya 175 multiplier effects. Selain itu, bangkitnya sektor properti juga turut meningkatkan penggunaan komponen dalam negeri dan mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional. Hal ini dibuktikan dengan tumbuhnya ekonomi Indonesia di tahun 2022 sebesar 5,31% (ctc).

Guna mendorong kemudahan mekanisme layanan perizinan berusaha, khususnya pada sektor properti di Indonesia, Pemerintah telah melakukan reformasi regulasi melalui diterbitkannya Undang-Undang Cipta Kerja.

Pemerintah tentunya terus berupaya mendorong percepatan layanan perizinan dasar industri properti antara lain Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan Persetujuan Izin Lingkungan yang memerlukan dukungan dari Pemerintah Daerah untuk percepatan pelaksanaannya.

Baca Juga: Daftar Harga 13 Motor Listrik yang Dapat Subsidi Rp7 Juta, Bank Himbara Siap Bantu Pembiayaan

 

Dalam mendorong peningkatan demand dan investasi di sektor properti, Pemerintah juga telah mengeluarkan berbagai kebijakan seperti Loan to Value (LTV) dan Financing to Value (FTV) sebesar 100% untuk kredit properti yang berlaku hingga 31 Desember 2023, dan kebijakan insentif PPN DTP yang diberikan selama masa pandemi.

“Guna membantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk memperoleh hunian yang layak dan untuk memberikan subsidi atas hunian tersebut, Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan mengenai kenaikan jual rumah khusus MBR yang saat ini berada dalam proses harmonisasi,” ucap Menko Airlangga.

Baca Juga: Subsidi Upah Tahun 2022, Kemnaker: Permenaker Sedang Diproses

 

Revisi regulasi mengenai batasan harga rumah subsidi tersebut dilakukan sejalan dengan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 tentang Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sebagai tindak lanjut dari pemberlakuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.***

Editor: Feby Syarifah

Sumber: Ekon.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x