Mahfud berharap, semua pihak bisa konsentrasi pada pemilu 2024 dengan jadwal semula sesuai hukum yang benar.
" Dengan demikian semuanya sekarang harus konsentrasi bahwa pemilu 14 Februari 2024 itu tetap pada jadwal semula. Karena putusan pengadilan, meskipun masih bisa kasasi, tapi memang itulah hukum yang benar," tutur Mahfud.
Mahfud menegaskan, bahwa masalah pemilu tidak bisa di putus oleh Pengadilan Negeri (PN) ataupun Pengadilan Tinggi (PT). Pasalnya hal tersebut diluar kompetensi.
Baca Juga: KPU Pastikan Penyelenggaraan Pemilu 2024 Sesuai Jadwal yang Telah Ditetapkan
" Jadi tidak bisa masalah pemilu itu di putus oleh Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi, karena di luar Kompetensinya. Saya kira itu saja, saya mengucapkan selamat kepada seluruh rakyat Indonesia, dan KPU agar supaya bisa bekerja lebih cepat lagi dan lebih hati-hati lagi agar tidak terjadi lagi gugatan-gugatan dari orang iseng, "kata Mahfud menegaskan.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan membatalkan amar putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang dikeluarkan pada 2 Maret lalu.