Bawaslu Temukan Dua Petugas Coklit di Tasikmalaya Lakukan Pelanggaran

- 7 Agustus 2020, 18:58 WIB
Ilustrasi.
Ilustrasi. /



GALAMEDIA - Dalam tahapan pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) daftar calon pemilih untuk Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2020, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya kembali menemukan adanya proses tidak sesuai aturan.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran pada Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Khoerun Nasichin menyebutkan, dalam pengawasan dilapangan ditemukan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) yang dalam melaksanakan tugas Coklit tidak sesuai aturan.

"Ada satu temuan dari Panwascam Mangunreja, dimana PPDP tidak melakukan pekerjaannya sesuai dengan yang diamanatkan PKPU Nomor 6 Tahun 2020," kata Khoerun, Jumat 7 Agustus 2020.

Baca Juga: Waduh, Satu Bulan ke Depan Kasus Covid-19 di Jawa Barat Diprediksi Bertambah 2.200-3.000 Orang

Dikatakannya, didalam amanat PKPU menegaskan, proses coklit itu harus langsung datang ke rumah pemilih. Akan tetapi yang terjadi di Desa Margajaya Kecamatan Mangunreja justru sebaliknya.

"Petugas coklit ini malah mengumpulkan KTP dan KK secara kolektif, lalu dibawa pulang ke rumah PPDP," ujarnya.

Kinerja petugas coklit tersebut malah menulis data KTP dan KK ke dalam formulir A-1 dan A-2, setelah itu, petugas kemudian memberikanya kepada orang yang tercantum dalam formulir A-KWK.

Baca Juga: Pergerakan Orang dari Zona Merah yang Masuk ke Wilayah Garut Akan Dipantau

"Hal tersebut yang tidak sesuai dengan amanat yang tertuang dalam PKPU nomor 6 tahun 2020. Sehingga Bawaslu menyimpulkan ini masuk kepada pelanggan administrasi," ujarnya.

Dikatakan Khoerun, kasus Mangunreja tersebut sudah ditangani Bawaslu melalui Panwascam Mangunreja. Saat ini PPDP diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan hingga akhir batas waktu coklit 13 Agustus 2020.

Bawaslu, tegas Khoerun, telah memberi sanksi administrasi agar PPDP segera memperbaiki data. Formulir A-1 yang tidak ditandatangani oleh pemilik rumah dan si petugas coklit harus dibereskan atau diperbaiki. Termasuk di formulir A-2 harus dicantumkan siapa petugas dan ditandatangani.

Baca Juga: Ini Alasan Kadisdik Jawa Barat Larang Sekolah Tahan Ijazah Siswa

Jika kesempatan untuk perbaikan tersebut tidak diindahkan oleh petugas coklit, lanjut Khoerun, maka kasusnya akan meningkat menjadi pelanggaran kode etik dan sanksinya bisa sampai pencopotan atau diberhentikan oleh KPU.

Ditambahkan Khoerun, selain kasus di Kecamatan Mangunreja, Bawaslu juga menemukan adanya PPDP di Desa Rancapaku Kecamatan Padakembang, yang masuk dalam dukungan calon perseorangan.

"Kasus ini telah dilakukan penanganan dan untuk tugas coklit selanjutnya dilakukan atau diambil alih oleh PPS Desa Rancapaku," ujarnya.

Baca Juga: Erick Thohir: Jika Berlakukan Lockdown, Kondisi Ekonomi Indonesia Bisa Jauh Lebih Parah

Petugas PPDP tersebut sudah dimintai keterangan oleh Panwascam Padakembang. Petugas itu menyatakan jika dirinya pendukung bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Tasikmalaya dari perseorangan.***

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x