Tak Dapat Bansos Rp 600 Ribu? Tenang, Pemerintah Lagi Siapkan Bantuan Lainnya

- 11 Agustus 2020, 13:42 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.*/Pikiran-rakyat.com
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.*/Pikiran-rakyat.com /

GALAMEDIA - Pemerintah akan segera memberikan bantuan sosial sebesar Rp 600 ribu per bulan untuk karyawan bergaji di bawah Rp 5 juta per bulan yang terdampak pandemi Covid-19. Bantuan itu rencananya akan diberikan mulai September hingga Desember 2020.

Jumlah penerima bantuan disebut mencapai 15,7 juta jiwa. Artinya, masin ada kemungkinan pekerja lain belum bisa menikmati bantuan tersebut. Tapi tenang, pemerintah tengah menyiapkan jenis bantuan lainnya.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkapkan, bagi pegawai yang tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan diharapkan datanya sudah masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Baca Juga: Eks Bintang Porno Lelang Kacamata 'Legendaris' untuk Bantu Korban Ledakan di Beirut

Data tersebut akan mendapatkan beragam bantuan sosial. Nantinya pemerintah memberikannya melalui berbagai program yang sudah diterima seperti Program Keluarga Harapan (PKH) serta sembako.

"Nanti dapat PKH, sembako, lalu plus 9 juta non-PKH, non-sembako, plus BLT Desa, jumlahnya tadi 10 juta. 20 juta plus 9 juta, plus 11 juta di desa itu sudah ter-cover, dan plus 5,6 juta untuk Kartu Prakerja," terang Menkeu Sri Mulyani dalam video virtual, Senin, 10 Agustus 2020.

Baca Juga: Prabowo Bakal Geser Posisi Wapres Ma'ruf Amin?

"Totalnya sudah meliputi seluruh masyarakat hingga mendekati 60-70 juta kelompok penerimanya, kalau ditambah 13 juta kita berharap semua sudah ter-cover secara menyeluruh dari berbagai programnya," papar dia menambahkan.

Menkeu pun menyarankan agar seluruh pekerja informal dan dunia usaha untuk mendaftarkan dirinya maupun para tenaga kerjanya kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai amanat UU yang berlaku. Hal ini agar mendapatkan dana bantuan dari pemerintah.

"Perusahaannya tidak selalu sektor formal pun bisa mendaftar di BPJS Ketenagakerjaan, ini yang perlu terus kita edukasi ke masyarakat dan dunia usaha," terang dia dikutip dari wartaekonomi.co.id.

Baca Juga: Wajah Habib Rizieq Bermunculan di Tengah Larangan Istana Memasang Gambar Jokowi di Spanduk HUT RI

"Bahwa mereka mendaftarkan tenaga kerjanya adalah positif, sehingga bagi kita untuk bisa membantu mereka yang di bawah 5 juta. Paling tidak kita sudah mendapat nama, alamat bahkan sekarang kita minta nomor akun mereka untuk bisa dieksekusi bantuan pemerintah," terang Menkeu.

Sri Mulyani menyatakan, sebanyak 15,7 juta pegawai swasta yang bergaji di bawah Rp 5 juta mendapat bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp 600 ribu selama empat bulan atau totalnya Rp 2,4 juta.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x