Prajurit Diancam Hukuman Mati Bila Jual Senjata ke Musuh, Begini Kata Panglima TNI Yudo Margono

- 5 Mei 2023, 06:05 WIB
Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono.
Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono. /PMJ News/



GALAMEDIA NEWS - Hukuman mati akan diberikan terhadap prajurit yang menjual senjata api ke musuh. Ancaman itu ditegaskan langsung oleh Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono. Menurut dia, TNI perlu melaksanakan evaluasi dari banyaknya kasus penyalahgunaan senjata api dan amunisi.

"Perlu adanya pemahaman terhadap surat edaran Mahkamah Agung Nomor 5 tahun 2021 tentang penjualan senjata atau amunisi kepada musuh," kata Yudo dalam keterangan tertulis dari Puspen TNI, Kamis 4 Mei 2023.

"Disebutkan prajurit TNI yang menjual senjata api atau amunisi kepada pihak musuh atau kepada orang yang diketahui atau patut diduga berhubungan dengan musuh oleh karenanya dapat dikenakan Pasal 64 ayat 1 KUHP PM sebagai pengkhianat militer dan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara maksimal 20 tahun," sambungnya.

Baca Juga: 7 Tempat Wisata Bandung Paling Hits 2023, Instagramable, Nomor 5 Bikin Jantung Deg-degan

Yudo mengatakan prajurit TNI telah bersumpah untuk mengabdi kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan setia kepada Pancasila. Menurut dia, prajurit TNI akan menderita jika ada pengkhianatan.

"Pegang teguh rahasia jabatan, hindari laporan kegiatan disebarluaskan melalui sosial media. Khusus bagi pelaku penjual senpi dan amunisi agar dijerat dengan pasal pidana berlapis dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati untuk memberikan efek jera," tuturnya.

 Baca Juga: Ide Bisnis 2023: Resep Martabak Bihun Camilan Super Enak dan Sehat

"Prajurit sejati tidak akan menangis karena kematian, tapi dia hanya menderita melihat pengkhianatan dan ketidaksetiaan. Prajurit TNI telah bersumpah atas nama Tuhan mengabdi untuk negeri, berjuang demi NKRI dan bersumpah setia kepada Pancasila," imbuhnya.***

Editor: Ryan Pratama

Sumber: Puspen TNI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x