Sebanyak 146.267 Pegawai Swasta Kota Cimahi Didaftarkan Dapat Rp 600 Ribu per Bulan

- 11 Agustus 2020, 17:49 WIB
Ilustrasi: bantuan subsidi gaji untuk pekerja.
Ilustrasi: bantuan subsidi gaji untuk pekerja. /pixabay/ekoanug



GALAMEDIA - Sebanyak 146.267 pekerja swasta asal Kota Cimahi didaftarkan untuk mendapatkan subsidi sebesar Rp 600 ribu per bulan dari pemerintah pusat. Pekerja tersebut berasal dari 2.591 perusahaan di Kota Cimahi dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

"Mereka berasal dari perusahaan mikro sampai dengan besar yang berada di Kota Cimahi," kata Sekretaris Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi, Uce Herdiana, Selasa 11 Agustus 2020.

Dikatakan Uce, data calon penerima subdisi gaji dari pemerintah pusat itu didapat berdasarkan hasil koordinasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cimahi.

"Sedang proses pendaftaran oleh BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.

Baca Juga: Saksikan Uji Klinis III di Unpad, Jokowi Optimistis 2021 Bisa Gelar Vaksinasi Massal Covid-19

Namun, jelas Uce, dari jumlah pekerja swasta asal Kota Cimahi yang didaftarkan tersebut, nantinya akan diverifikasi ulang oleh pemerintah pusat. Pihaknya berharap minimal 100 ribu pekerja bisa mendapatkan subsidi gaji tersebut.

Pekerja swasta tersebut harus memenuhi berbagai persyaratan seperti Warga Negara Indonesia (WNI), pekerja penerima upah, masih aktif dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, bukan penerima Kartu Pra Kerja, dan memiliki upah dibawah Rp 5 juta.

"Bisa berubah sesuai hasil evaluasi pusat. Tapi saya berharap tidak kurang dari 100 ribu orang penerima manfaat ini," sebutnya.

Baca Juga: Sisa Pembakaran Bangsa Babilonia di Yerusalem 586 SM Mungkin Jadi Kunci Untuk Lindungi Planet

Untuk pekerja swasta yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), tegas Uce, sepertinya sulit untuk mendapat verifikasi karena terkendala kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang harus terbayarkan sampai Juni 2020.

"Karena terkunci syarat peserta BPJS aktif jadi gak bisa masuk terdaftar," tutur Uce.

Jika penerima subsidi gaji asal Kota Cimahi sudah disetujui, mereka akan mendapatkan Rp 600 ribu setiap bulannya. Gaji tersebut rencananya mulai diterima pada september sampai akhir tahun 2020.

Baca Juga: Kalah Cepat dari Negara Maju, Bill Gates Prediksi Indonesia Baru Bisa Basmi Covid-19 di Tahun 2022

Subsidi gaji bagi pekerja swasta dengan upah dibawah Rp 5 juta itu akan langsung masuk ke rekening penerima. Pasalnya saat pendaftaran, BPJS Ketenagakerjaan mendaftarkan langsung disertai dengan nomor rekeningnya.

"Selama 4 bulan dari bulan September sampai dengan bulan Desember. Jadi nanti pemerintah pusat memberikan bantuan subsidi gaji ini langsung ke rekening masing-masing pekerja," jelas Uce.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x