Mega Korupsi BTS Bakti Kominfo, Menkominfo Jhonny G Plate jadi Tersangka, Kerugian Negara Rp 8,32 T

- 17 Mei 2023, 14:02 WIB
Menkominfo Johnny G Plate telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BTS oleh Kejaksaan Agung.
Menkominfo Johnny G Plate telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BTS oleh Kejaksaan Agung. /PMJ News/

GALAMEDIANEWS - Kejaksaan Agung menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Jhonny G Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan mega korupsi proyek pengadaan BTS BAKTI Kominfo periode 2020 sampai dengan 2022.

Penetapan tersangka terhadap Jhonny G Plate dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, hari ini, Rabu, 17 Mei 2023.

Baca Juga: Indonesia Raih Medali Emas SEA Games 2023, Ono Surono: Momentum Bangkitnya Sepakbola Tanah Air

Baca Juga: Enak didengar, Inilah Lirik dan Terjamahan Lagu ‘Paradise’ Milik Coldplay

Berdasarkan hasil pemeriksaan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI, kerugian keuangan negara dalam mega korupsi BTS Bakti Kominfo itu sebesar Rp 8,32 triliun.

Jhonny menjadi orang keenam yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus tersebut. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik memeriksa Jhonny sebagai saksi untuk yang ketiga kalinya.

Pemeriksaan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB. Jhonny juga pernah diperiksa pada tanggal 14 Februari dan 15 Maret, dengan kapasitas sebagai saksi.

Baca Juga: Timnas Indonesia U-22 Rebut Medali Emas di Final SEA Games 2023, Perlawanan Sengit Diwarnai Aksi Baku Hantam

"Kerugiannya sekitar Rp 8 triliun lebih ya. Jadi ini perlu kami klarifikasi terhadap para saksi-saksi dan para pelaku termasuk para tersangka yang sudah kami kami tetapkan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini sebelumnya. Pada Selasa, 2 Mei 2023, penyidik Jampidsus Kejagung RI telah melimpahkan tahap II tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk segera disidangkan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Potret Dedi Mulyadi Evakuasi ODGJ Sering Ngamuk dan Dirantai, Tinggal Dekat Rumah Dokter Wayan yang Viral

Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV Hari Ini Rabu, 17 Mei 2023, Bioskop Trans TV Film Killing Them Softly dan The Founder

Pelimpahan tahap II ini untuk tiga tersangka, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.

Sedangkan untuk dua tersangka lainnya, yakni Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy masih dalam proses pemberkasan.***

Editor: Lucky M. Lukman

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x