Presiden: Kebijakan Relaksasi Defisit PDB Masih Dibutuhkan di Tengah Pandemi Covid-19

- 14 Agustus 2020, 15:14 WIB
/

GALAMEDIA - Presiden Joko Widodo menyebutkan kebijakan relaksasi defisit melebihi tiga persen dari produk domestik bruto (PDB) masih diperlukan di tengah pandemi Covid-19.

Demikiaan disampaikan Presiden Joko Widodo dalam pidato penyampaian RUU APBN 2021 dan Nota Keuangan pada Rapat Paripurna DPR-RI Tahun Sidang 2020-2021 di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2020.

Presiden pun menegaskan bahwa kebijakan relaksasi defisit tersebut masih diperlukan namun dengan tetap menjaga kehati-hatian, kredibilitas, dan kesinambungan fiskal.

"Pelebaran defisit dilakukan mengingat kebutuhan belanja negara untuk penanganan kesehatan dan perekonomian meningkat pada saat pendapatan negara mengalami penurunan," kata Presiden Jokowi.

Menurut Kepala Negara, pemerintahannya telah banyak melakukan langkah yang luar biasa.

Baca Juga: Yakin Bakal Diserang dari Berbagai Arah, Israel Unjuk Kekuatan Rudal Penangkal Interseptor Arrow-2

Presiden mencontohkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 antara lain memberi relaksasi defisit APBN dapat diperlebar di atas 3 persen selama tiga tahun.

"Tahun 2020, APBN telah diubah dengan defisit sebesar 5,07 persen dari PDB dan kemudian meningkat lagi menjadi 6,34 persen dari PDB," katanya.

Pandemi Covid-19 kata Presiden, memang telah menjadi bencana kesehatan dan kemanusiaan di abad ini yang berimbas pada semua lini kehidupan manusia.

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x