Baca Juga: Prabowo dapat Kejutan dari Gibran, Bisa Jadi Sinyal Dukungan Capres Keluarga Jokowi
"Apakah ada korelasi lamanya penyelidikan tersebut dengan keberadaan oknum polisi ini? Ini menjadi pertanyaan," ujarnya.
Penerimaan uang
Tak cuma itu, lanjut Sugeng, IPW juga mendapatkan informasi dan data adanya dugaan penerimaan uang sejumlah Rp 1 miliar oleh Pj Bupati Bekasi. Uang itu diterima dari seorang berinisial R yang diserahkan di Trans Studio Mall Bandung untuk keperluan pengangkatan yang bersangkutan sebagai penjabat Bupati.
"Penerimaan uang tersebut dapat dikualifikasi sebagai korupsi karenanya KPK perlu mendalami potensi dugaan korupsi ini," terangnya.
Terkait dengan tersebut, IPW mendorong Tim Penilai Akhir Penjabat Gubernur, Wali Kota dan Penjabat Bupati yang terdiri dari 17 Kementerian dan Badan Negara, termasuk didalamnya Menteri Dalam Negeri, agar mempertimbangkan respons stake holder Kabupaten Bekasi.
"Di antaranya penolakan masyarakat dan juga pengaduan kepada KPK serta sikap DPRD Bekasi yang tidak mengusulkan Dani Ramdan," tegasnya.
"Pemerintah sesuai amanat UU harus menempatkan penyelenggara negara yang bersih dari korupsi Kolusi dan Nepotisme karena itu harus peka dan cermat mempertimbangkan sikap stake holder Kabupaten Bekasi yang terkait rencana pengangkatan penjabat Bupati Bekasi agar kepercayaan publik pada pemerintah pusat terbangun," papar Sugeng.
Tersangka
IPW juga mencermati, di tengah proses penyelidikan KPK yang masih berlangsung, Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan melantik Benny Sugiarto Prawiro sebagai Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang.
Padahal, menurut IPW, Benny Sugiarto Prawiro diduga adalah pejabat yang paling bertanggung jawab dalam pengadaan WC Sultan saat menjabat sebagai Kepala Bidang Bangunan Negara Dinaa Cipta Karya dan Tata Ruang kabupaten Bekasi.