GALAMEDIANEWS – Bawaslu akan memproses Diah Kurniasari yang merupakan istri Bupati Garut, Rudy Gunawan karena menyawer uang setelah mendaftarkan diri sebagai bakal calon caleg anggota DPRD di lingkungan kantor KPU Garut, Jawa Barat.
Sawer tersebut dilakukan dengan naik dodombaan sambil melemparkan uang di Kantor KPU Garut pada hari Kamis, 11 Mei 2023.
Atas tindakannya tersebut, Diah Kurniasari mengaku, kejadian itu spontanitas dan tidak ada maksud apapun.
Baca Juga: 3 SMK Negeri Terbaik di Kebumen Jawa Tengah Berdasarkan Total Nilai UTBK, Pilihan untuk PPDB 2023
Meskipun demikian, Bawaslu menyatakan akan mengusut dan memproses sawer yang dilakukan oleh istri Bupati Garut tersebut.
Dilansir dari Antaranews, Diah Kurniasari mengakui perbuatannya tersebut tidak tepat.
Dengan adanya kegiatan menyebar uang yang dilakukan oleh Diah, sebagai Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Garut, ia memohon maaf kepada masyarakat serta jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.