Viral Diduga Mirip Anne Ratna Mustika Bareng Pria di Yogya, Pengacara Dedi Mulyadi Ungkit Status Perceraian

- 23 Mei 2023, 07:59 WIB
Viral Diduga Anne Ratna Mustika Bareng Pria di Yogya, Pengacara Dedi Mulyadi Ungkit Status Perceraian.
Viral Diduga Anne Ratna Mustika Bareng Pria di Yogya, Pengacara Dedi Mulyadi Ungkit Status Perceraian. /TikTok@yachendroe

Menurut Aa Ojat Sudrajat, putusan Pengadilan Agama Purwakarta memang telah mengabulkan gugatan cerai Anne Ratna Mustika. "Memang dikabulkan gugatannya tapi kan kami melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Agama. Sampai saat ini belum ada putusan dari hakim, apakah ditolak bandingnya atau diterima," ujar Aa Ojat Sudrajat, Selasa 23 Mei 2023.

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Empoli vs Juventus di Liga Italia, Kick-Off Mulai Pukul 01.45 WIB

Baca Juga: SPOILER dan Link Nonton One Piece Episode 1063, Luffy Sadari Kian Lama Bertarung, Haki Kaido Semakin Kuat

Ia menambahkan, proses banding sudah dilakukannya dan kini yang terbaru pihaknya baru menerima surat pemberitahuan penerimaan register berkas perkara banding. "Kalau melihat prosesnya di Pengadilan Tinggi Agama masih permulaan jadi kayanya masih lama ketok palunya," tuturnya.

Soal status perceraian, Aa Ojat menyebut, meski hakim PA Purwakarta telah mengabulkan gugatan cerai, status gugatan cerai itu belum mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah karena ada pihak yang melakukan banding.

Jadi secara hukum masih belum sah perceraian tersebut karena harus menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap. Bisa saja hakim Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat putusannya berbeda dengan hakim PA Purwakarta.

"Bisa saja putusan hakim Pengadilan Tinggi menolak gugatan cerai Anne, kalau seperti itu gimana? Karena kan kita tidak tahu, karena klien kami tetap menolak atas dalil dalil gugatan cerai yang dilayangkan Anne Ratna," ungkap Aa Ojat.

"Siapa tahu putusan PA Purwakarta dibatalkan oleh hakim ditingkat banding, jadi kami tegaskan kembali meski gugatan Anne dikabulkan tapi secara hukum belum berkekuatan hukum tetap karena masih proses banding. Apalagi ada proses lanjutan, seperti kasasi atau PK," tandasnya.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x