Ternyata Piar bukanlah orang sembarangan yang bisa menuduh atau memfitnah seseorang tanpa bukti yang kuat, karena basic dia merupakan orang yang memahami hukum.
Saat ini ia juga menjabat sebagai Presiden Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Penasihat Hukum Jawa Barat yang secara hukum pendiriannya disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.
Oleh karena itu, laporan dugaan korupsi terhadap Bupati Bandung Dadang Supriatna ditegaskannya bukanlah sekedar fitnah mencari sensasi semata, tapi memiliki dasar hukum dan bukti yang kuat.
“Bupati kan menyebutkan istilahnya bahwa dia difitnah. Difitnah, terus juga adanya pengiringan opini. Saya bilang fitnah yang mana? Karena kan yang melaporkan Bupati itu banyak ya, bukan saya aja ya. Antara lain, seperti kemarin, aktivis Bandung Raya, yaitu Bilal Al-Fariz yang melaporkan revitalisasi pasar. Kenapa dinyatakan fitnah? Kalau misalnya Bupati menyatakan fitnah, silahkan lapor balik,” ujar Piar.
Kepala Akademi Pencak Silat Pager Kencana Indonesia itu juga mengatakan bahwa lembaga Komite Pencegahan Korupsi bukanlah ormas atau organisasi masyarakat melainkan badan hukum yang memiliki SK terdaftar di Berita Negara Republik Indonesia.
Dan berikut adalah poin laporan yang dibawa Komite Pencegahan Korupsi beserta lembaga aliansi lainnya ke KPK RI: