Ada Kecurangan hingga Pungli di PPBD Jabar 2023? Segera Laporkan ke Ombudsman

- 6 Juni 2023, 10:38 WIB
Ilustrasi pungli. Anda yang menemukan ada kecurangan dalam proses PPDB Jabar 2023, bisa melaporkannya ke Ombudsman.
Ilustrasi pungli. Anda yang menemukan ada kecurangan dalam proses PPDB Jabar 2023, bisa melaporkannya ke Ombudsman. /ANTARA

GALAMEDIANEWS - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jabar 2023 sudah dimulai hari ini, Selasa, 6 Juni 2023. PPDB ini untuk tingkat SMA, SMK dan SLB.

Calon Peserta Didik tingkat SMA, SMK dan SLB bisa mendaftarkan diri sesuai dengan mekanisme yang ada. Namun, seperti halnya tahun-tahun sebelumnya, PPDB ini masih rentan dengan kecurangan dan pelanggaran.

Baca Juga: Tempat Wisata Kuliner Enak di Bandung, Terkenal untuk Makan Siang, Harga Murah Rasa Menggoyang Lidah

Baca Juga: Mario Dandy Hari Ini Mulai Diadili di PN Jaksel Tempat Ferdy Sambo Divonis Mati

Anda sebagai warga negara, bisa ikut memantau pelaksanaan PPDB Jabar 2023. Jika menemukan ada kecurangan atau pelanggaran, bisa langsung melaporkannya!

Dalam pelaksanaan PPDB, Ombudsman bertugas melakukan pengawasan. Ombudsman merupakan lembaga negara yang berwenang mengawasi berjalannya pelayanan publik oleh penyelenggara negara dan pemerintahan.

Mekanisme Pengawasan PPDB

Ombudsman dengan target sasaran seluruh lapisan masyarakat Indonesia, menyusun mekanisme pengawasan PPDB, termasuk di Jabar. Apa saja mekanisme itu? Berikut penjelasannya:

- Menginformasikan kegiatan pengawasan PPDB 2023 di media elektronik dan media konvensional.

- Rapat koordinasi dengan stakeholder

Baca Juga: 5 Wisata Alam di Kawasan Pantai Pangandaran, Punya View Bagus dan Instagramable Buat Liburan

Baca Juga: Kenali 8 Kecerdasan Anak Menurut Howard Gardner, Buah Hati Anda Termasuk yang Mana

- Pantauan langsung di lapangan dengan instrumen langsung pengawasan PPDB 2023

- Membuka posko pengaduan

Posko pengaduan yang dibuka Ombudsman bisa digunakan untuk melaporkan segala bentuk kecurangan atau pelanggaran maupun kendala pada pelaksanaan PPDB.

Bentuk Pelanggaran PPDB 2023

Bentuk pelanggaran yang bisa dilaporkan ke posko pengaduan Ombudsman jika merujuk pada unggahan Instagram Ombudsman dalam @ombudsmanri137, adalah sebagai berikut:

1. Penambahan jumlah rombongan belajar

2. Jalur penerimaan tidak sesuai ketentuan

3. Adanya pungutan liar atau pungli

Baca Juga: 7 Tempat Wisata Terbaru 2023 di Karawang yang Hits dan Instagramable, Mulai dari Curug Hingga Pantai

Baca Juga: Anda Pecinta Kuliner! Wajib Coba Mie Kocok Persib Gorowok di Bandung, Rasa Super Lezat dan Kikil Melimpah

Bentuk Kendala Pelaksanaan PPDB

Tak cuma kecurangan atau pelanggaran, kendala dalam pelaksanaan PPDB juga bisa dilaporkan.

1. Aplikasi pendaftaran sering error

2. Data Calon Peserta Didik Baru (CPDB) hilang atau terlempar ke sekolah lain

3. Lambatnya proses verifikasi

Posko Pengaduan Ombudsman di PPDB

Jika Anda menemukan ada kecurangan atau pelanggaran atau kendala PPDB, bisa langsung melaporkannya ke Ombudsman melalui:

- Call Center Ombudsman: 137

- Situs Ombudsman: www.ombudsman.go.id

- Telepon Ombudsman: 0800 1 137 137

- Whatsapp Ombudsman: 082137373737

Baca Juga: PPDB Jabar 2023 Jenjang SMA, SMK, SLB Dibuka Hari Ini! Link Pendaftaran Tahap 1 Klik di Sini

Baca Juga: Ini Alasan Ridwan Kamil Cocok jadi Gubernur DKI Jakarta, Pilgub Jabar 2024 jadi Milik Dedi Mulyadi?

Berbagai Jalur PPDB

Seperti diketahui, PPDB Jabar 2023 ntuk jenjang SMA, SMK dan SLB sudah dibuka per hari ini, Selasa, 6 Juni 2023.

Orangtua yang memiliki anak yang duduk di bangku SMP kelas IX di tahun 2023, sudah harus bersiap dan memulai pendaftaran agar bisa menyekolahkan anaknya di SMA atau SMK Negeri pilihan di Jabar.

PPDB Jabar 2023 tahap 1 ini dibuka mulai hari ini hingga 10 Juni 2023. PPDB ini hanya berlaku untuk SMA, SLB dan SMK Negeri yang dikelola oleh pemerintah, bukan untuk sekolah swasta.

Pendaftaran PPDB Jabar 2023 untuk jenjang SMA, SMK dan SLB ini terdiri dari beberapa jalur yaitu jalur Afirmasi (KETM), Afirmasi, Afirmasi Kondisi tertentu, Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali/Anak Guru, Prestasi Kejuaraan, Jalur Zonasi.

PPDB untuk jenjang pendidikan SMA, SMK dan SLB merupakan tanggungjawab dan kewenangan, dan di Jabar jadi kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) melalui Disdik Jabar.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x