Dugaan Penyalahgunaan Wewenang di Dinsos Kabupaten Bandung, Bayi Temuan Diserahkan ke COTA Tanpa Prosedur?

- 7 Juni 2023, 19:17 WIB
Ilustrasi: dugaan penyalahgunaan wewenang di Dinsos Kabupaten Bandung, bayi temuan diserahkan ke Calon Orang Tua Asuh (COTA) tanpa melalui prosedur tepat? / Pixabay @esudroff
Ilustrasi: dugaan penyalahgunaan wewenang di Dinsos Kabupaten Bandung, bayi temuan diserahkan ke Calon Orang Tua Asuh (COTA) tanpa melalui prosedur tepat? / Pixabay @esudroff /

GALAMEDIANEWS – Diduga terjadi penyalahgunaan wewenang di Dinas Sosial atau Dinsos Kabupaten Bandung dan juga Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Baleendah yang menyerahkan bayi temuan berjenis kelamin laki-laki yang ditelantarkan kepada Calon Orang Tua Asuh (COTA) tanpa melalui prosedur yang tepat.

 

Dugaan penyalahgunaan wewenang di Dinsos Kabupaten Bandung tersebut karena jika mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada, apabila ada bayi temuan yang sengaja ditelantarkan orang tua kandungnya, maka untuk menyerahkan ke COTA harus melalui sidang di pengadilan.

Dan berdasarkan keterangan dari pihak Pelayanan Sosial Anak Balita (PSAB) Jawa Barat, tidak dibenarkan apabila sebelum 3 bulan ataupun sebelum putusan pengadilan bayi temuan diserahkan dan diasuh oleh COTA melainkan harus di tempat netral yaitu di tempat yayasan yatim.

Namun dari info yang diterima GalamediaNews, bayi temuan tersebut diserahkan kepada COTA tanpa melalui prosedur hukum sama sekali, dan sudah diserahkan dalam jangka waktu 3 hari semenjak ditemukan.

Baca Juga: DPRD Kabupaten Bandung Bisa Memakzulkan Dadang Supriatna, Piar Pratama: Bukan Muatan Politis, Ada Regulasinya

 

Oleh karena itu, diduga terjadi penyalahgunaan wewenang di lingkungan Dinsos Kabupaten Bandung terkait penemuan bayi terlantar yang diserahkan ke orang tua asuhnya yang baru tanpa melalui sidang pengadilan tersebut.

Jika merujuk pada PP No. 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, maka kalau ada bayi temuan, maka wajib diserahkan ke Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) yang merupakan tempat netral untuk bayi yang dibuang atau ditelantarkan.

Namun berdasarkan berkas Berita Acara Serah Terima Klien oleh Dinas Sosial Kabupaten Bandung Nomor: 465.1/500/UPTD.KD/Dinsos 2023, telah dilakukan serah terima bayi temuan tersebut dari Kepala UPTD Baleendah Dedik Dwi Marika selaku pihak ke-1 kepada Rani Mayasari selaku pihak ke-2 yang merupakan COTA.

Kronologis Penemuan Bayi Hingga Diserahkan ke Calon Orang Tua Asuh

 

Berikut ini adalah kronologi penemuan bayi yang selanjutnya disebut sebagai “Anak X” hingga diserahkan ke orang tua asuh:

- Pada hari Kamis tanggal 11 Mei 2023, sekira jam 06.00 WIB di Kp. Bojong buah Rt 01/01 Ds. Pangauban Kec. Katapang Kabupaten Bandung tepatnya di pembuangan sampah telah ditemukan bayi laki-laki atau “Anak X”.

- Dari pihak Polsek kemudian menyerahkan “Anak X” ke Dinsos Kabupaten untuk selanjutnya dirawat di RS. Al-Ihsan.

-Setelah dinyatakan sehat, pada Jum'at 12 Mei 2023 “Anak X” melalui Dinsos UPTD Baleendah dititipkan di Rumah Yayasan KGS (Kemanusian Giat Sedekah) rumah yatim piatu untuk dirawat.

Baca Juga: HEBOH, Sebuah Helikopter Dikabarkan Jatuh di Perkebunan Teh Rancabali Kabupaten Bandung

 

- Lalu pada minggu tanggal 14 Mei 2023, “Anak X” oleh pihak Dinsos Kabupaten Bandung melalui UPTD Baleendah diserahkan kepada Rani Mayasari selaku COTA ( Calon Orang Tua Asuh) tanpa disertai dengan penetapan dari pihak pengadilan.

Menurut sumber yang enggan disebut namanya, COTA Rani dinilai tidak layak mendapatkan hak asuh  karena ia sudah mempunyai 3 orang anak. Padahal, hak asuh tersebut sebaiknya diberikan kepada mereka yang belum memiliki anak.

Ketika GalamediaNews mengkonfirmasi dugaan penyalahgunaan wewenang karena penyerahan hak asuh bayi temuan tanpa melalui prosedur hukum Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos Kabupaten Bandung, Prabowo, ia menyatakan bahwa penyerahan itu sudah sesuai prosedur.

“Untuk bayi di Katapang maksudnya ya? Untuk prosedur sepertinya dari kami sudah sesuai, untuk lebih jelasnya bisa konfirmasi secara teknis ke kepala UPTD kami yang menanganinya,” katanya kepada GalamediaNews, Rabu 7 Juni 2023.

 

Kepala UPTD yang dimaksud oleh Prabowo adalah UPTD Baleendah, Dedik Dwi Marika yang telah melakukan serah terima kepada COTA Rani Mayasari.

GalamediaNews pun segera melakukan konfirmasi dan menanyakan perihal hak asuh bayi temuan yang dinilai tak sesuai prosedur tersebut.

“Untuk prosedur sudah kami tempuh, sesuai dengan ketentuan,” kata Dedik.

Ketika ditanya bukankah penyerahan bayi temuan tersebut seharusnya melalui persidangan terlebih dahulu sebelum diserahkan ke orang tua asuh, ia memberikan jawaban sebagai berikut:

Baca Juga: Kenaikan Harga Pakan Beratkan Para Peternak Ayam Telur di Kabupaten Bandung, Berimbas pada Harga Telur

 

“Sudah kami serahkan kepada Yayasan Pembinaan Asuhan Bunda (YPAB-red.), jadi jika ada yg mau mengadopsi atau  mengasuh anak tersebut langsung bisa berkoordinasi dengan YPAB sehingga aturannya memang betul harus melalui putusan pengadilan. Untuk persyaratan COTA bisa langsung ke YPAB berkoodinasinya, setelah putusan pengadilan baru dapat mengambil hak asuh bayi. Saat ini kondisi bayi aman di YPAB untuk menunggu COTA-nya.”***

 

Editor: Feby Syarifah

Sumber: Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x