Mahasiswa dan Dosen yang Terdampak Akibat Izin PTS Dicabut, Kemendikbudristek Berikan Pemenuhan Haknya

- 8 Juni 2023, 21:56 WIB
Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbud Ristek Prof. Nizam./ANTARA/HO-Humas UM Surabaya
Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbud Ristek Prof. Nizam./ANTARA/HO-Humas UM Surabaya /

GALAMEDIANEWS - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) memberikan hak dan keringanan kepada para mahasiswa, dosen dan staf pengajar yang terkena dampak dari pencabutan izin operasional beberapa perguruan tinggi swasta (PTS) yang bermasalah.

"Sesuai dengan peraturan, tanggung jawab untuk memenuhi hak relokasi mahasiswa berada di tangan perguruan tinggi yang dicabut izinnya, tetapi pemerintah akan terus melindungi mereka," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Sumber Daya Iptek dan Dikti Kemendikbudristek, Nizam, di Jakarta, Kamis, 8 Juni 2023.

Nizam mengatakan bahwa menurut peraturan, adalah tanggung jawab badan penyelenggara perguruan tinggi yang telah dicabut izinnya untuk memenuhi hak-hak transfer mahasiswa.

Baca Juga: Peringatan Hari Laut Sedunia 2023, Cara Merayakan dan Sejarahnya

Di sisi lain, dalam hal ini, pemerintah melalui Kemenristekdikti akan terus melindungi, mengadvokasi, dan memfasilitasi pemindahan mahasiswa yang terkena dampak dan perolehan hak-hak mereka.

Nizam juga mengatakan bahwa mahasiswa yang terdampak dapat menghubungi LLDikti setempat untuk mendapatkan bantuan dalam proses pengalihan SKS.

Mahasiswa juga dapat mengajukan permohonan langsung ke PTS yang sehat untuk pindah dengan membawa SKS dan SKS yang diperoleh dapat ditransfer ke PTS yang baru, selama proses perolehan SKS dilakukan melalui pembelajaran yang terstandar.

"Dalam hal mahasiswa penerima KIP-K, LLDikti juga akan membantu memastikan bahwa mahasiswa yang pindah tidak kehilangan haknya," kata Nizam.

Baca Juga: HARI PALING MENYEDIHKAN Bagi Umat Muslim, Sahabat Kebingungan Urusi Jenazah Rasulullah SAW

Bagi dosen dan tenaga kependidikan yang memiliki rekam jejak yang baik, lanjutnya, akan dipindahkan ke perguruan tinggi yang sehat. Sementara itu, bagi yang terbukti melakukan pelanggaran akan diberikan sanksi dan dimasukkan ke dalam daftar hitam.

Bagi yang terbukti menyalahgunakan sarana dan prasarana akan dikenakan ketentuan hukum, termasuk indikasi pidana lainnya, sehingga pengenaan sanksi administratif tidak menunda atau meniadakan sanksi pidana.

"Indikasi pidana akan diproses oleh Inspektorat Jenderal dan Biro Hukum Kemendikbud untuk dilimpahkan ke kepolisian dan kejaksaan," katanya.

Sebelumnya, Kemendikbud telah mencabut izin penyelenggaraan beberapa PTS yang melakukan pelanggaran berat, seperti tidak memenuhi standar pendidikan tinggi, menyelenggarakan kuliah fiktif, dan jual beli ijazah.

Pelanggaran berat juga termasuk penyimpangan dalam pemberian beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) dan penyelenggaraan perselisihan organisasi yang mengakibatkan pembelajaran yang tidak sesuai. ***

Editor: Dicky Aditya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x