Menurut Eman, yang memiliki Hak Guna Pakai saat ini ada sekira 500 pedagang. Namun karena adanya intimidasi dari para oknum maka banyak yang ketakutan dan memilih untuk mendaftar.
“Bentuk intimidasinya seperti pembongkaran, takut dibuldozer, serta ada oknum yang bilang harus pindah, karena kalau tidak, maka tidak akan punya bagian,” tutur Eman.
Eman Suherman sendiri sudah berdagang di Pasar Banjaran Kabupaten Bandung sejak tahun 1978 sehingga memiliki keterikatan yang kuat dengan tempat tersebut.
“Yang dulu dibangun Iwappa sekarang Kewwarpa itu dari tahun 2000, 2002, 2007 jadi ada 3 kali kebakaran. Kurang lebih kios yang terbakar itu 1.500 dari 3 kebakaran tersebut. Mungkin para pedagang juga bukan menolak, mau membangun (revitalisasi-red.) silahkan, tapi jangan melibatkan pihak ketiga, tapi gunakan APBD atau APBN. Karena terasanya berat sekali,” katanya menjelaskan.
Hal itu juga yang membuat Eman tetap bertahan dan tidak pindah ke Tempat Penampungan Berjualan Sementara (TPBS) yang disediakan, karena kalau pindah ke sana berarti otomatis harus daftar dan membayar cicilan yang cukup berat.