Naya mengingatkan agar para ASN memahami aturan yang telah ditetapkan, terutama terkait dengan netralitas ASN, misalnya terkait dengan kegiatan partai politik peserta Pemilu 2024.
Secara khusus, kata dia, para pimpinan wilayah, seperti camat dan kepala desa yang sering melakukan kegiatan pemerintahan, harus memastikan bahwa mereka tidak memiliki keterkaitan dengan partai politik, termasuk harta kekayaannya.
Sementara itu, mengenai pengurus parpol yang dimaksud, Naya mengatakan statusnya masih sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) sehingga tidak bisa dituduh melakukan kesalahan.
"Saat ini yang bersangkutan (pengurus parpol, red.) masih berstatus bacaleg. Artinya, dia tidak bisa menjadi caleg nantinya. Kecuali kalau dia sudah ditetapkan, paling tidak di Dapil (daftar calon sementara)," pungkasnya.***