Bawaslu Kota Semarang Temukan 2 ASN Terlibat Politik Praktis dan Langgar Netralitas

- 11 Juni 2023, 06:01 WIB
Sosialisasi Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bekasi, Jawa Barat terkait netralitas aparatur pada Pemilu Serentak 2024 di Hotel Sunerra Antero Jababeka Cikarang, Jumat
Sosialisasi Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bekasi, Jawa Barat terkait netralitas aparatur pada Pemilu Serentak 2024 di Hotel Sunerra Antero Jababeka Cikarang, Jumat /ANTARA/Pradita Kurniawan Syah/

Naya mengingatkan agar para ASN memahami aturan yang telah ditetapkan, terutama terkait dengan netralitas ASN, misalnya terkait dengan kegiatan partai politik peserta Pemilu 2024.

Secara khusus, kata dia, para pimpinan wilayah, seperti camat dan kepala desa yang sering melakukan kegiatan pemerintahan, harus memastikan bahwa mereka tidak memiliki keterkaitan dengan partai politik, termasuk harta kekayaannya.

Sementara itu, mengenai pengurus parpol yang dimaksud, Naya mengatakan statusnya masih sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) sehingga tidak bisa dituduh melakukan kesalahan.

"Saat ini yang bersangkutan (pengurus parpol, red.) masih berstatus bacaleg. Artinya, dia tidak bisa menjadi caleg nantinya. Kecuali kalau dia sudah ditetapkan, paling tidak di Dapil (daftar calon sementara)," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Tatang Rasyid

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah