GALAMEDIANEWS - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh dua aparatur sipil negara (ASN) dalam kegiatannya yang berkaitan dengan partai politik peserta Pemilu 2024.
Naya Amin Zaini mengatakan bahwa kedua ASN yang ternyata adalah pemangku kepentingan setempat itu semestinya menyampaikan kepada pengurus parpol bahwa ini adalah kegiatan pemerintah yang tidak boleh menggunakan atribut parpol.
"Akhirnya, kami panggil sekretaris camat dan lurah. Kami menjelaskan kepada mereka bahwa mereka tidak melakukan upaya yang tegas dan berani, sehingga mereka menegaskan bahwa hal ini tidak diperbolehkan (bagi pengurus parpol - red.)," katanya.
Baca Juga: Satgas COVID-19: Masyarakat Bisa Bepergian Tanpa Masker, dalam Kondisi Sehat
Anggota Bawaslu Kota Semarang ini lebih lanjut mengatakan, mereka bukannya mengjindar, kedua ASN tersebut malah mengambil foto dan video para petinggi parpol tersebut, disertai komentar dukungan, dan mengunggahnya di media sosial.
"Ada foto dan video (dengan petinggi parpol, red.) yang telah diunggah di Tiktok. Kami melaporkannya ke Komisi ASN (KASN) dan sanksi telah dijatuhkan. Itu adalah pelanggaran ringan dan mereka telah meminta maaf," katanya.