GALAMEDIANEWS - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh dua aparatur sipil negara (ASN) dalam kegiatannya yang berkaitan dengan partai politik peserta Pemilu 2024.
Naya Amin Zaini mengatakan bahwa kedua ASN yang ternyata adalah pemangku kepentingan setempat itu semestinya menyampaikan kepada pengurus parpol bahwa ini adalah kegiatan pemerintah yang tidak boleh menggunakan atribut parpol.
"Akhirnya, kami panggil sekretaris camat dan lurah. Kami menjelaskan kepada mereka bahwa mereka tidak melakukan upaya yang tegas dan berani, sehingga mereka menegaskan bahwa hal ini tidak diperbolehkan (bagi pengurus parpol - red.)," katanya.
Baca Juga: Satgas COVID-19: Masyarakat Bisa Bepergian Tanpa Masker, dalam Kondisi Sehat
Anggota Bawaslu Kota Semarang ini lebih lanjut mengatakan, mereka bukannya mengjindar, kedua ASN tersebut malah mengambil foto dan video para petinggi parpol tersebut, disertai komentar dukungan, dan mengunggahnya di media sosial.
"Ada foto dan video (dengan petinggi parpol, red.) yang telah diunggah di Tiktok. Kami melaporkannya ke Komisi ASN (KASN) dan sanksi telah dijatuhkan. Itu adalah pelanggaran ringan dan mereka telah meminta maaf," katanya.
Naya mengingatkan agar para ASN memahami aturan yang telah ditetapkan, terutama terkait dengan netralitas ASN, misalnya terkait dengan kegiatan partai politik peserta Pemilu 2024.
Secara khusus, kata dia, para pimpinan wilayah, seperti camat dan kepala desa yang sering melakukan kegiatan pemerintahan, harus memastikan bahwa mereka tidak memiliki keterkaitan dengan partai politik, termasuk harta kekayaannya.
Sementara itu, mengenai pengurus parpol yang dimaksud, Naya mengatakan statusnya masih sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) sehingga tidak bisa dituduh melakukan kesalahan.
"Saat ini yang bersangkutan (pengurus parpol, red.) masih berstatus bacaleg. Artinya, dia tidak bisa menjadi caleg nantinya. Kecuali kalau dia sudah ditetapkan, paling tidak di Dapil (daftar calon sementara)," pungkasnya.***