UPDATE Revitalisasi Pasar Banjaran Kabupaten Bandung, Pakar Hukum: Surat Disdagin Harus Tunggu Putusan PTUN

- 12 Juni 2023, 08:27 WIB
Revitalisasi Pasar Banjaran menurut Pakar Hukum Unpad sebaiknya tunggu putusan PTUN terbit, termasuk Surat Disdagin Kabupaten Bandung yang desak ambil kunci 14 Juni 2023 ini sebaiknya dihentikan dulu./ Feby Syarifah - GalamediaNews
Revitalisasi Pasar Banjaran menurut Pakar Hukum Unpad sebaiknya tunggu putusan PTUN terbit, termasuk Surat Disdagin Kabupaten Bandung yang desak ambil kunci 14 Juni 2023 ini sebaiknya dihentikan dulu./ Feby Syarifah - GalamediaNews /

GALAMEDIANEWS – Surat Disdagin atau Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bandung yang memerintahkan pedagang di lokasi revitalisasi Pasar Banjaran untuk segera ambil kunci pada Rabu 14 Juni 2023 ini, dikatakan Pakar Hukum Universitas Padjadjaran Prof. Indra Perwira harus menunggu sampai putusan PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) terbit terlebih dahulu.

 

Sebab, upaya revitalisasi Pasar Banjaran Kabupaten Bandung tersebut dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Bupati yang dipermasalahkan para pedagang ke PTUN.

Oleh karena itu, segala bentuk tindakan untuk mengeksekusi revitalisasi Pasar Banjaran Kabupaten Bandung tersebut harus menunggu hingga putusan PTUN terbit.

“Surat dari Dinas Perdagangan (Disdagin-red.) itu didasarkan atas keputusan bupati yg keabsahannya sedang diuji di PTUN. Saya kira Setiap orang termasuk Pemda harus menghormati proses hukum, dan sampai keputusannya terbit. Agar urusannya tidak menjadi lebih rumit seandainya putusan Bupati itu dibatalkan,” ujar Indra Perwira yang dihubungi GalamediaNews, Senin 12 Juni 2023.

Oleh karena itu, ia berharap semua pihak termasuk Pemda dan Disdagin Kabupaten Bandung yang mengeluarkan surat kepada pedagang untuk segera ambil kunci ke relokasi 14 Juni 2023 dalam rangka upaya revitalisasi Pasar Banjaran harus dihentikan dulu.

Baca Juga: HARGA Kios Baru Revitalisasi Pasar Banjaran Bandung Rp 20 Juta per Meter, Pedagang: Terlalu Berat Bagi Kami

 

“Ya, ditunda sampai sampai terbitnya putusan PTUN,” ujar Indra Perwira menegaskan.

Sebelumnya, Disdagin Kabupaten Bandung mengeluarkan Surat Nomor 500.2.4.5/011/1771/SPD tertanggal 9 Juni 2023 yang ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Dicky Anugrah, yang meminta para pedagang Pasar Banjaran untuk segera pindah ke Tempat Penampungan Berjualan Sementara (TPBS).

Surat tersebut dinilai para pedagang sebagai salah satu bentuk tindakan yang mengintimidasi mereka dan sebuah bentuk paksaan untuk segera mengosongkan kios lama mereka.

“Sementara kondisinya saat ini masih banyak pedagang Pasar Banjaran yang berjualan. Mereka adalah yang notabene orang-orang yang menolak revitalisasi. Ketika diberi batas waktu, maka seolah-olah ini sudah final kalau lewat dari tanggal tersebut tidak tahu apa yang akan terjadi,” ujar salah satu pedagang Dani Ali Hadian kepada GalamediaNews beberapa waktu lalu.

Berikut ini GalamediaNews akan menuliskan isi surat yang dianggap pedagang sebagai bentuk intimidasi bagi mereka yang menolak revitalisasi:

Baca Juga: Revitalisasi Pasar Banjaran Kabupaten Bandung Penuh Intimidasi, Eman: Bukan Menolak tapi Mempertahankan Hak

 

“Dipermaklumkan dengan hormat, sebagaimana diketahui bahwa PT Bangun Niaga Perkasa selaku mitra BGS pembangun dan pengelolaan Pasar Sehat Banjaran telah menjadwalkan pelaksanaan verifikasi, pendaftaran, pengambilan kunci dan relokasi pedagang ke Tempat Penampungan Berjualan Sementara (TPBS), dan sebagian besar pedagang telah melaksanakan relokasi secara mandiri, namun masih terdapat beberapa pedagang yang belum melaksanakan verifikasi, pendaftaran dan pengambilan kunci.

Sehubungan dengan hal tersebut, bersama ini diberitahukan kepada para pedagang yang belum melaksanakan verifikasi, pendaftaran dan pengambilan kunci untuk segera menghubungi Bagian Pemasaran PT Bangun Niaga Perkasa yang beralamat di Jln. Stasion Utara No.1A RT 001/004 Kp. Babakan Stasion Utara Desa Banjaran, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung 40377 pada jam kerja paling lambat hari rabu 14 Juni 2023.

Demikian agar menjadi maklum, atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.”

Baca Juga: DISDAGIN Kabupaten Bandung DESAK Pedagang Pasar Banjaran Ambil Kunci 14 Juni 2023, Pedagang: Intimidasi Lagi!

 

Surat Disdagin Kabupaten Bandung yang dikeluarkan dalam rangka revitalisasi Pasar Banjaran ini menurut Pakar Hukum Unpad Indra Perwira harus ditunda sampai menunggu putusan PTUN terbit terlebih dahulu.***

 

 

 

 

 

Editor: Feby Syarifah

Sumber: Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah