Istrinya jadi Tersangka, Hakim Sulawesi Kedapatan Blusukan di PN Denpasar, Ada Apa?

- 14 Juni 2023, 15:00 WIB
Sidang praperadilan di PN Denpasar, Bali./ist
Sidang praperadilan di PN Denpasar, Bali./ist /

Selanjutnya korban mengirimkan somasi sebanyak dua kali, pertama tgl 30 November 2022 dan terakhir 19 Desember 2022.

Namun setelah ditelusuri di beberapa toko, masih terdapat produk dari pihak korban yang masih dijual dan tetap menggunakan merk Fettucheese.

Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Seratus Juta Rupiah.

Atas laporan tersebut Polda Bali menindaklanjutinya hingga akhirnya penyidik Diskrimsus Polda Bali menetapkan tersangka setelah melalui proses yang panjang hingga dilakukan gelar perkara.

Pasal yang dikenakan penyidik, pasal 100 ayat (2) Undang Undang RI No 20 Tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah