Istrinya jadi Tersangka, Hakim Sulawesi Kedapatan Blusukan di PN Denpasar, Ada Apa?

- 14 Juni 2023, 15:00 WIB
Sidang praperadilan di PN Denpasar, Bali./ist
Sidang praperadilan di PN Denpasar, Bali./ist /

Baca Juga: Resep Pindang Merah Sayap Ayam Makanan Berkuah Pedas dan Nikmat ala Rudy Choirudin

Aturan ini harus ditaati semua hakim dan ada sanksi yang didapat bila hakim melanggarnya termasuk adanya dugaan blusukan dari seorang hakim PN Parigi untuk menebar pengaruh di PN Denpasar atas sidang praperadilan dalam kasus penetapan istrinya jadi tersangka oleh Polda Bali.

Di sela persidangan di PN Denpasar Selasa 13 Juni 2023, saat dimintai komentarnya mengenai adanya dugaan atas hakim Sulawesi yang blusukan untuk menebar pengaruh, Kasubdit Gankum Bitkum Polda Bali AKBP Imam Ismail, tidak mengomentarinya secara langsung.

Namun, ia menyebutkan bahwa pihaknya akan terus berupaya berdasarkan koridor normatif hukum. Apa yang telah dilakukannya di persidangan, ujarnya, adalah mengungka dari fakta dalam penyidikan, dan di persidangan hakim yang menilai.

"Misalkan ada intervensi, umpanya. Itu terlihat dari kesimpulannya, pertimbangan hakim kalau sampai alat bukti yang kita tetapkan ternyata oleh hakim dinyatakan bukan alat bukti nanti kan kelihatan," tuturnya.

“Kami sebagai pihak termohon optimis dalam menjalankan prosedur sesuai dengan Kitan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menghadapi gugatan praperadilan ini karena sudah memiliki minimal dua alat bukti yang sah yaitu Keterangan Saksi, Keterangan Ahli, Surat dan Petunjuk," ungkap AKBP Imam Ismail.

Baca Juga: 3 Rekomendasi Tempat Wisata Terbaru di Semarang yang Instagramable, Hits dan Viral

Ia kembali menambahkan, Polda Bali memastikan telah memiliki dua alat bukti untuk menetapkan status tersangka setelah sebelumnya para pihak telah melakukan mediasi perdamaian.

"Namun ternyata buntu alias tidak mencapai kesepakatan," ujarnya.

Pada persidangan Selasa, digelar untuk memberikan replik dari termohon kepada hakim dan sidang selanjutnya, hari ini, Rabu 14 Juni 2023 adalah acara duplik dari pihak pemohon.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah