PDIP Hormati Keputusan MK, Meski Keinginannya Tetap Proporsional Tertutup

- 15 Juni 2023, 19:28 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, PDIP hormati keputusan MK. /  pdiperjuang.id
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, PDIP hormati keputusan MK. /  pdiperjuang.id /

GALAMEDIANEWS - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, mengatakan bahwa PDIP hormati Keputusan MK dengan putusan sistem pemilu secara proporsional terbuka. Meskipun keinginannya tetap menggunakan proporsional tertutup.

Sebelumnya PDIP menolak sistem Pemilu secara proporsional terbuka, hal tersebut berbanding terbalik dengan 8 parpol yang mendukung sistem proporsional terbuka. Namun PDIP hormati keputusan MK apapun hasilnya.

"PDIP tentu saja mendukung keputusan MK meskipun di dalam keyakinan partai PDIP sebagai partai ideologi berdasarkan Pancasila" ucap Hasto yang dikutip dari Antara pada 15 Juni 2023.

Baca Juga: 6 SMA dan SMK Terbaik di Tulungagung Berdasarkan Nilai UTBK, Bisa Jadi Referensi PPDB 2023

PDIP Perjuangan telah mengajukan permohonan uji materi mengenai undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 mengenai sistem pemilu yang semula proporsional terbuka kembali menjadi proporsional tertutup.

Namun pada 16 juni 2023, MK telah memutuskan untuk menolak uji materi mengenai perubahan sistem pemilu ke proporsional tertutup. Meski mendapatkan penolakan, PDIP Hormati Keputusan MK tersebut.

Meskipun menghormati keputusan MK, PDIP tetap berkeyakinan bahwa sistem proporsional tertutup merupakan pilihan terbaik dalam pemilu.

Hasto mengatakan bahwa partai politik memiliki peran aktif dalam mempersiapkan anggota dewan yang memiliki kapasitas kepemimpinan hingga legislasi, sehingga menghasilkan anggota dewan yang dapat mewujudkan Indonesia.

Anggota dewan yang disyaratkan tersebut dapat tercapai apabila sistem pemilu dilakukan secara proposal tersebut.

"Dalam seluruh aspek kehidupan anggota dewan harus dipersiapkan dengan sebaik-baiknya dan itu melalui sistem proporsional tertutup," ucap Hasto.

Namun, sekali lagi Hasto menegaskan bahwa PDIP akan tetap hormati keputusan MK dan dan tetap mengikuti keputusan tersebut sebagai sikap kenegarawanan.

"Mengingat PDIP taat pada konstitusi, setia pada undang-undang maka Keputusan MK tersebut dengan penuh sikap kewarganegaraan diterima PDIP" tutur Sekjen PDIP.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, PDIP hormati keputusan MK. /  pdiperjuang.id
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, PDIP hormati keputusan MK. /  pdiperjuang.id

Keputusan MK Tentang Sistem Pemilu

 Baca Juga: 6 Tempat Wisata Kopi Legendaris di Bandung Terkenal, Cocok buat Penikmat Kopi Sejati, Ada Sejak 1930

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan pengujian undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu melalui putusan nomor 114/PUU-XX/2022, pada 15 Juni 2023.

“Amar putusan, dalam provisi, menolak permohonan provisi para pemohon. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dikutip MK RI pada 15 Juni 2023.

Melalui keputusan MK tersebut, maka pemilu pada pemilihan anggota DPR dan DPRD pada tahun 2024 tetap diselenggarakan dengan sistem proporsional terbuka.***

Editor: Ryan Pratama

Sumber: ANTARA MK RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah