Pemprov Jabar Permanenkan WFA, ASN Bisa Kerja dari Mana Saja

- 19 Juni 2023, 18:44 WIB
GUBERNUR Jabar, Ridwan Kamil.
GUBERNUR Jabar, Ridwan Kamil. /Ist/

Baca Juga: Segera Berlangsung! ini LINK NONTON LIVE STREAMING Timnas Indonesia vs Argentina, Kick-off Pukul 19.30 WIB

"Jadi masyarakat tetap akan menjalankan pelayanan seperti biasanya maksimal dari Pemprov Jabar," kata Ridwan Kamil.

"Contohnya, PNS yang kerjanya ngonsep, yang bikin pidato, kerjanya cap administrasi yang biasa approved (berkas) secara online. Pokoknya gak ada hubungan dengan interaksi fisik," ujar dia.

Tim Ahli Gubernur bidang Reformasi, Birokrasi dan Digitalisasi, Juwanda memaparkan, pegawai yang ingin mendapat WFA dapat mengajukan diri dengan indikator penilaian yang rutin dilaporkan lewat aplikasi penilaian pegawai TRK dan K-Mob.

"Sistem untuk Dynamic Working Arrangement ini memakai aplikasi kepegawaian yang sekarang sudah ada. Ada aplikasi Tunjangan Remunerasi Kinerja (TRK) dan aplikasi K-Mob," jelasnya.

Efisiensi Anggaran

Peluncuran WFA atau MKD ini dikuatkan oleh Peraturan Presiden (Perpres) No. 21 Tahun 2023 yang dikeluarkan pada April 2023 oleh Presiden Jokowi tentang ASN dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel.

Baca Juga: LINK NONTON LIVE STREAMING Timnas Indonesia vs Argentina, Malam ini Pukul 19.30 WIB

Bahkan sebelum Perpres tersebut dikeluarkan, Jabar telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 102 Tahun 2022 tentang Waktu Kerja dan Lokasi Kerja ASN.

MKD juga telah diujicobakan selama September–Oktober 2022 di empat Unit Organisasi, yaitu Dinas Komunikasi dan Informatika, Badan Kepegawaian Daerah, Biro Organisasi, dan Biro Administrasi Pimpinan.

Disampaikan Juwanda, kebijakan WFA atau MKD ini turut berdampak pada efisiensi anggaran. Bahkan dari hasil percobaan, WFA dapat menurunkan anggaran makan minum, perjalanan dinas, tagihan listrik dan air hingga 30 persen.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah