Kejagung Periksa Tiga Saksi Perkara Korupsi Pengelolaan Dana Pensiun Perusahaan Pelindo

- 21 Juni 2023, 22:13 WIB
Ketut Sumedana selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung/Infopublik/Puspenkum.
Ketut Sumedana selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung/Infopublik/Puspenkum. /


GALAMEDIANEWS - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun di Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) di bawah PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) tahun 2013-2019.

Pemeriksaan tiga saksi tersebut dikatakan oleh Ketut Sumedana selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung. Ia mengatakan ketiga saksi yang diperiksa tersebut adalah S selaku Direktur Pengawasan Pelayanan Pensiun dan BPJS Ketenagakerjaan OJK.

Selain itu, saksi lain yang diperiksa adalah AMS selaku Kepala Subbagian Pengawasan Perdagangan 3 Direktorat Pengawasan Transaksi Efek OJK, dan HH selaku Deputi Direktur Pengawasan dan Pembinaan Pengelolaan Investasi OJK.

Baca Juga: Resep Kering Kentang Mustofa Makanan Ringan Dijamin Anti Melempem ala Rudy Choirudin

"Ketiga orang saksi yang diperiksa atas nama tersangka EWI, tersangka KAM, tersangka US, tersangka IS, tersangka CAK, dan tersangka AHM," kata Sumedana dalam keteranganya, Rabu 21 Juni 2023.

Pemeriksaan saksi-saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat alat bukti dan merampungkan pemberkasan terkait kasus dugaan korupsi tersebut. Sejauh ini, Kejagung juga telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Menaker Buka Job Fair di Kebumen: Tersedia 11.000 Lowongan Kerja untuk Masyarakat!

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Editor: Dicky Aditya

Sumber: Info Publik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x