Hajar Serangan Fajar, Seruan KPK Berantas Politik Uang

- 15 Juli 2023, 10:30 WIB
 'Hajar Serangan Fajar' digaungkan KPK sebagai seruan kepada masyarakat untuk tidak tergoda dengan iming-iming praktik politik uang./ kpk.go.id
'Hajar Serangan Fajar' digaungkan KPK sebagai seruan kepada masyarakat untuk tidak tergoda dengan iming-iming praktik politik uang./ kpk.go.id /

GALAMEDIANEWS - Guna mencegah adanya praktik politik uang yang marak terjadi jelang masa pencoblosan pada pesta demokrasi lima tahunan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menggaungkan gerakan kampanye ‘Hajar Serangan Fajar’, terutama jelang Pemilu 2024. ‘Hajar Serangan Fajar’ menyerukan kepada seluruh masyarakat beserta para peserta pemilu untuk menolak dan menghindari, praktik curang politik uang dalam kontestasi Pemilu.

 

Menurut Ketua KPK Firli Bahuri, ajang pesta demokrasi adalah hajatan milik rakyat yang akan menentukan nasibnya untuk lima tahun ke depan dengan memilih sosok pemimpin bangsa. Figur pemimpin yang terpilih merupakan cerminan harapan rakyat pada sebuah perubahan yang mengacu pada kesejahteraan bangsa.

“Saya titipkan kepada para Partai Politik jauhkan kepentingan pribadi dan golongan demi mewujudkan tujuan negara Indonesia,” ujar Firli di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jumat 14 Juli 2023.

Peran Partai Politik (Parpol) pada Pemilu, lanjut Firli, seharusnya menjadi penampung aspirasi rakyat melalui para kadernya yang diproyeksikan menduduki jabatan publik, baik eksekutif maupun legislatif. Dengan mengemban tugas menyalurkan suara rakyat sebagai dasar penyusun kebijakan atau Undang-Undang (UU) yang mengedepankan kepentingan rakyat, bukan pribadi atau golongan.

Baca Juga: Terbukti, Pungli Bulanan di Rutan Negara KPK Hingga Puluhan Juta Rupiah

 

Untuk itu, dalam upaya mewujudkan kontestasi politik yang jujur, bersih, dan adil, KPK menjalankan program Politik Cerdas Berintegritas (PCB) terpadu kepada 26 Parpol nasional dan lokal Aceh sejak tahun 2022. PCB ini bertujuan memberikan pembekalan pada para Parpol peserta pemilu untuk bersaing melalui ide dan gagasan, bukan beradu 'isi amplop'.

“Kita sadar demokrasi adalah kedaulatan rakyat. Karena itu, suara rakyat adalah Suara Tuhan. Saya mengajak jangan pernah memperjualbelikan suara rakyat pada Pemilu 2024,” imbuh Firli berpesan.

Sementara itu, dijelaskan oleh Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana, bahwa kampanye ‘Hajar Serangan Fajar’ ini digagas berdasar hasil kajian KPK tentang potensi politik uang pada gelaran Pemilu. Dari hasil kajian tersebut, di tahun 2018 menunjukkan fakta bahwa sebanyak 95% masyarakat menjatuhkan pilihannya karena melihat dari uangnya, 72,4% dari media sosial, dan 69,6% dari segi popularitas.

Kajian tersebut diperkuat oleh catatan dari Fisipol Universitas Gadjah Mada (UGM), tentang praktik politik uang yang terlanjur membudaya dan tak bisa dilepaskan dari ajang pesta demokrasi. Hal itu mengakibatkan membengkaknya biaya politik sehingga rawan bagi para peserta pemilu untuk melakukan kecurangan agar memenuhi kebutuhan dana yang diperlukan.

Baca Juga: Kemenkumham Jabar Fasilitasi Penyerahan Aset dari KPK ke Kemenkumham RI

 

Hal ini pun diperkuat oleh hasil survei LIPI terhadap Pemilu tahun 2019 yang mencatat bahwa 47,4% masyarakat membenarkan adanya politik uang dan 46,7% diantaranya menyebut bahwa praktik curang tersebut adalah hal wajar. Fakta yang sangat ironis, sebab hal ini dapat mengakibatkan munculnya sosok-sosok tak berintegritas yang berdampak pada pengambilan kebijakan yang jauh dari harapan masyarakat.

Dari penelitian KPK terkait politik uang, menjelaskan bahwa sebanyak 72% pemilih menerima politik uang, setelah didalami mayoritas penerimanya adalah perempuan dengan rentang usia di atas 35 tahun. Faktor ekonomi menjadi dorongan terbesar perempuan menerima politik uang tersebut, disusul penyebab lain, seperti tekanan dari pihak luar, permisif terhadap sanksi, dan minimnya pengetahuan tentang politik uang.

“Politik uang sama dengan sumber masalah sektor politik. Politik uang yang lebih populer dengan istilah ‘Serangan Fajar’ adalah tindak pidana yang memicu terjadinya korupsi,” tegas Wawan.

Terkait kampanye ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), menyambut baik upaya dari KPK. ‘Hajar Serangan Fajar’ dianggap sebagai pendekatan kebudayaan yang baik sebagai langkah pencegahan terjadinya politik uang. Sekaligus mengukuhkan eksistensi KPK sebagai lembaga yang terus mengedukasi masyarakat tentang bahaya politik uang pada masa pelaksanaan Pemilu.

Baca Juga: Kirim Surat ke Menko Polhukam - Presiden, Ketum KPK Jabar: Korupsi Kabupaten Bandung Perlu Pengawasan Serius

 

Pada peluncuran kampanye ini, KPK membentangkan spanduk raksasa di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK bertuliskan ‘Hajar Serangan Fajar’. Tampilan pesan di spanduk ini akan terpajang hingga pelaksanaan Pemilu 2024 nanti.***

Editor: Feby Syarifah

Sumber: kpk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x