PPDB 2023 Banyak Kecurangan, Ini Catatan Evaluasi dalam Rapat Dengar Pendapat Kemendikbudristek Bersama DPR RI

- 16 Juli 2023, 19:06 WIB
RDP Kemendikbudristek bersama DPR RI hasilkan catatan evaluasi PPDB 2023 yang masih banyak ditemukan kecurangan di lapangan./ kemendikbud.go.id
RDP Kemendikbudristek bersama DPR RI hasilkan catatan evaluasi PPDB 2023 yang masih banyak ditemukan kecurangan di lapangan./ kemendikbud.go.id /

Baca Juga: Carut Marut PPDB 2023 Sistem Zonasi, Mencari Akar Permasalahan, Begini Kata Ombudsman Jawa Barat

 

Oleh karena itu, ia juga mengimbau kepada dinas pendidikan baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota untuk melakukan sosialisasi serta pengawasan secara lebih masif, khususnya untuk memastikan prinsip pelaksanaan PPDB berjalan dengan baik.

Acuan yang dipakai dalam pelaksanaan PPDB 2023 – 2024 sendiri yakni Permendikbudristek No.1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK serta peraturan pemerintah daerah yang mengacu pada Permendikbudristek tersebut.

Pada dasarnya, dalam proses pendaftaran PPDB 2023 ada 4 sistem yang dipakai yakni jalur zonasi, prestasi, afirmasi, dan perpindahan tugas orang tua. Yang paling banyak kuotanya memang jalur zonasi, yakni 70 persen untuk SD dan 50 persen untuk SMP, SMA dan SMK serta yang sederajat lainnya.

Menurut Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar, dan Menengah (PDM), Iwah Syahril, keempat jalur pendaftaran tersebut pada dasarnya bertujuan untuk memberikan kesempatan yang adil dan sebesar-besarnya bagi peserta didik untuk mendapatkan akses pendidikan yang berkualitas dengan tidak menjadikan keterbatasan ekonomi serta kondisi disabilitas sebagai penghalang.

“Prinsip pelaksanaan PPDB dilakukan tanpa diskriminasi, kecuali bagi sekolah yang secara khusus dirancang untuk kelompok gender atau agama tertentu,” kata Iwan.

Sementara itu Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti mengatakan, Pemda diberi kewenangan untuk memformulasikan kebijakan teknis yang relevan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan wilayahnya.

Halaman:

Editor: Feby Syarifah

Sumber: kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x