Rumah Janda di Cileunyi Akhirnya Tergusur Proyek Tol Cisumdamu

- 25 Agustus 2020, 15:53 WIB
Rumah milik Entat Tati di Kampung Ma Elom RT 06/RW 05 Desa Cileunyiwetan, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung akhirnya dieksekusi. (foto: Engkos Kosasih/galamedia)**
Rumah milik Entat Tati di Kampung Ma Elom RT 06/RW 05 Desa Cileunyiwetan, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung akhirnya dieksekusi. (foto: Engkos Kosasih/galamedia)** /



GALAMEDIA - Rumah milik Ny. Entat Tati (52) di Kampung Ma Elom RT 06/RW 05 Desa Cileunyiwetan, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung akhirnya dieksekusi dan dibongkar menggunakan alat berat, Selasa 25 Agustus 2020 pukul 10.30 WIB.

Rumah milik Ny. Entat, seorang janda yang telah dihuni puluhan tahun warisan orang tuanya itu terletak di pinggir jalan Tol Purbaleunyi tergusur proyek Tol Cisumdawu. Ia menyaksikan alat berat memporak porandakan rumahnya.

Meski Ny. Entat tak rela dan meminta ganti rugi layak, ia tak bisa berbuat banyak rumahnya dieksekusi.

Baca Juga: Diduga Rem Blong, Truk Bermuatan Susu Terguling dan Tutup Jalan di Nagreg

"Ya harus bagaimana saya disuruh harus segera mengosongkan rumah karena bangunannya akan digusur untuk kepentingan proyek Tol Cisumdawu," ujar Ny. Entat.

Eksekusi rumah milik Ny. Entat ini sesuai keputusan Pangadilan Negeri Bale Bandung No W11 06/33.03/HT.04/10/8/20.20 perihal eksekusi pelaksanaan pengosongan dan penyerahan lahan dan bangunan.

Selain rumah Ny. Entat, 3 bangunan lainnya di Cileunyi yang siap digusur yakni bangunan milik PT Jakarta Properti, PT Derma dan bangunan rumah milik Kurnia.

Sementara itu, Juru Sita Pangadilan Bale Bandung, Budi Sofyan mengatakan, pelaksanaan pengosongan dan eksekusi atas keputusan pengadilan.

Baca Juga: Bisa Berujung Bencana bagi Klub, Mantan Pemain Barca: Messi Hengkang Barcelona Harus Ganti Nama

"Ini kan proyek Tol Cisumdawu yang merupakan proyek dan program pemerintah. Jika ada warga yang lahannya tergusur proyek Tol Cisumdawu dan minta ganti untung ya kurang pas, tapi tepatnya ganti rugi," kata Budi.            

Sedangkan Martin, dari pihak Kementerian PUPR yang berada di lokasi proyek Tol Cisumdawu saat mengatakan, pelaksanaan pengosongan dan serta eksekusi tersebut sesuai aturan. Eksekusi bangunan dan lahan, imbuh Martin, demi kelanjutan proyek Tol Cisumdawu.

"Pelaksanaan pengosongan dan eksekusi lahan serta bangunan sesuai aturan, bahkan melalui proses pengadilan. Semua uang ganti rugi lahan dan bangunan yang tergusur proyek Tol Cidumdawu sudah dititipkan di pengadilan.

Baca Juga: Seorang Pasien Terkonfirmasi Positif di Cimahi Meninggal Dunia di RSUD Cibabat

Jika ada pemilik lahan dan bangunan tidak puas karena tergusur silahkan ajukan PK (Peninjauan Kembali)," terang Martin.***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x