Seluruh Kelurahan di Kota CImahi Kembali Terima Bantuan Dana Kelurahan

- 25 Agustus 2020, 16:01 WIB
Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna memberikan bantuan kepada warga. (foto: Laksmi S Sundari/galamedia)**
Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna memberikan bantuan kepada warga. (foto: Laksmi S Sundari/galamedia)** /

GALAMEDIA - Sebanyak 15 kelurahan di Kota Cimahi kembali mendapatkan bantuan dana kelurahan tahun ini dari pemerintah pusat. Anggaran tersebut masuk dalam Dana Alokasi Umum (DAU) dengan total anggaran Rp5.250.000.000. Sama seperti tahun lalu, pencairan tahun ini pun dilakukan dua tahap.

Untuk tahap pertama, setiap kelurahan mendapatkan 50 persen atau sekitar Rp150 juta lebih dari total Rp350 juta. Sedangkan sisanya dikucurkan pada tahap kedua.

Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan dan Sarana Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan, dana kelurahan tersebut akan digunakan untuk kegiatan fisik dan non fisik.

Baca Juga: Rumah Janda di Cileunyi Akhirnya Tergusur Proyek Tol Cisumdamu

Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna mengintruksikan, anggaran tersebut harus dimaksimalkan untuk kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat. Seperti kegiatan penanganan virus korona atau Covid-19 hingga stunting.

"Salah satu programnya yakni sosialisasi stunting, juga penyuluhan pola makanan sehat. Ada juga edukasi tentang Covid. Sisanya untuk fisik," kata Ajay ditemui usai membuka kegiatan pelaksanaan dana kelurahan  di Kelurahan Cimahi Jalan Terusan, selasa 25 Agustus 2020.

Selain itu, kata Ajay, anggaran tersebut bisa digunakan untuk kegiatan fisik, seperti perbaikan jalan gang dan sebagainya, yang disesuaikan dengan kebutuhan 15 kelurahan di Kota Cimahi.

Baca Juga: Diduga Rem Blong, Truk Bermuatan Susu Terguling dan Tutup Jalan di Nagreg

Apalagi tahun ini anggaran Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) yang bersumber dari APBD Kota Cimahi harus dihentikan sementara, akibat terkena refocusing dan realokasi anggaran penanganan Covid-19.

"Karena PPM terhenti banyak insfaktutur dikelurahan yang diperbaiki, pakai dana ini," kata Ajay.

Sementara itu, Plt Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Cimahi, Maria Fitriana menambahkan, untuk pencairan DAU tahap pertama ini harus terserap minimal 50 persen selama periode Agustus-September.

"Paling tidak Rp85 jutaan harus terserap (tahap pertama). September minggu kedua sudah harus terlaporkan," jelasnya.

Baca Juga: Hari Ini Pasien Positif di Indonesia Bertambah 2.447 Orang, di Pulau Jawa Tak Ada Zona Hijau

Laporan serapan tahap pertama, terang Pipit, sapaan Maria Fitriana, akan menjadi salah satu syarat pencairan dana kelurahan tahap kedua.

"Tahap kedua bisa dicairkan kalau semua sudah selesai kegiatan ditahap pertama," terangnya.

Untuk teknis penggunaan anggarannya, diatur oleh kelurahan sesuai kebutuhan wilayah masing-masing. Sesuai arahan wali kota, imbuh Pipit, anggaran non fisiknya harus dimaksimalkan untuk kegiatan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) hingga pemulihan ekonomi ditengah pandemi Covid-19.

"Kegiatannya langsung diawasi oleh kecamatan dan kelurahan," katanya.***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah