Khusus untuk pengajuan klaim JHT melalui aplikasi JMO, ada batasan saldo maksimal pengajuan, yaitu sebesar Rp 10 juta. Jika peserta mengajukan pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan melebihi nominal tersebut, maka bisa melakukan pengajuan klaim pencairan secara online melalui Lapak Asik.
Baca Juga: Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Langsung Ke Kantor, Ikuti Langkah-langkah Ini
Demikian informasi cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan hingga 10 juta via online baik melalui website resmi atau melalui aplikasi JMO. ***