Pada postingannya itu, Bupati Bandung juga menjelaskan langkah selanjutnya yang akan dilakukan Pemkab dalam membenahi pasar tersebut:
“Hari Jumat mendatang akan diagendakan pembahasan tentang lay out yang baru, serta pasar sementara, selanjutnya Hari Sabtu dan Hari minggu pemindahan bagi yang belum pindah ke tempat pasar sementara dan selanjutnya. Hari senin mulai pembongkaran secara mandiri dan atau bersama, Insya Allah Ground Breaking direncanakan akan dilaksanakan pada tanggal 1 Agustus 2023,” tulis Kang DS.
Ia menegaskan bahwa hal-hal lainnya yang akan disepakati bersama pedagang akan dituangkan dalam Akta Van Dading atau Akta Perdamaian.
“Adapun hal-hal lainnya telah bersama-sama disepakati seperti ploting Tempat Penampungan Berdagang Sementara dan Pasar Baru disesuaikan lokasi pedagang eksisting melibatkan Kerwappa sebagai perwakilan pedagang dalam proses pembangunan dan pengelolaan yang akan dituangkan dalam Akta Van Dading atau Akta Perdamaian. Do'akan Lancar,” kata Bupati Bandung Dadang Supriatna mengakhiri.***