7. Minggu : Bintaro Plaza
Biaya perpanjang SIM
1. SIM A dikenakan : Rp 90.000.
2. SIM B dan B1 : Rp 80.000.
3. SIM C Rp : 75.000.
4. SIM D sebesar : Rp 30.000.
Siapkan fotokopi KTP, SIM asli, dan surat permohonan perpanjangan untuk memperpanjang SIM Anda.
Untuk memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), warga dapat mengunjungi Satpas atau lokasi layanan SIM keliling yang disediakan oleh Polres guna membantu proses perpanjangan.
Anda memiliki beberapa opsi untuk memperbarui SIM. Salah satunya adalah melakukan tes kesehatan di berbagai tempat. Selain itu, Anda juga bisa mengunjungi klinik atau pusat kesehatan untuk mendapatkan surat keterangan sehat sebagai salah satu syarat perpanjangan SIM.
Karena informasi Anda sudah ada di database kepolisian saat mengajukan permohonan SIM, Anda dapat memperpanjang SIM dengan mudah.
Disarankan untuk memperpanjang SIM Anda dua atau tiga bulan sebelum masa berlakunya habis, daripada mengajukan perpanjangan pada hari terakhir masa berlakunya.