Namun KTP Digital ini bisa dibuat dengan mudah melalui aplikasi ponsel bernama “Identitas Kependudukan Digital”.
Cara membuat KTP Digital
Untuk membuat IKD tentunya harus memiliki handphone sendiri. Kemudian menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat e-mail aktif, dan nomor ponsel aktif.
Berikut selengkapnya cara pembuatan IKD pada laman SIPPN Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi:
- Unduh aplikasi IKD melalui toko aplikasi Google Play Store (untuk HP Android) atau App Store (untuk iPhone)
- Setelah terinstal, silakan buka aplikasi IKD di ponsel
Isi data diri seperti NIK, e-mail dan nomor handphone, lalu klik opsi verifikasi data - Lakukan verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognation.
- Setelah tahap pendaftaran di ponsel, pemohon harus mendatangi petugas operator di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (dukcapil) setempat untuk mendapatkan dan melakukan pemindaian (scan) kode QR.
- Setelah melakukan pemindaian, cek e-mail yang didaftarkan tadi untuk mendapat 6 digit PIN guna aktivasi KTP digital di aplikasi IKD. Kemudian, klik opsi aktivasi.
- Selanjutnya, masukkan kode aktivasi atau PIN tersebut dan kode captcha di kolom yang tersedia, lalu klik opsi aktifkan.
- Terakhir, masuk ke aplikasi IKD menggunakan PIN yang telah diaktivasi tadi.
- KTP digital berhasil dibuat.
Demikian cara membuat KTP Digital di aplikasi IKD. Dengan IKD ini, masyarakat tak perlu repot untuk melihat data kependudukan di kartu fisik e-KTP.***