GALAMEDIANEWS – Bupati Bandung Dadang Supriatna melakukan musyawarah bersama dengan pedagang untuk sosialisasi revitalisasi Pasar Banjaran di Aula Kantor Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung, hari ini, Sabtu 22 Juli 2023.
Dalam penjelasannya kepada pedagang, Bupati Bandung Dadang Supriatna menegaskan bahwa revitalisasi Pasar Banjaran bukanlah sebuah upaya swastanisasi melainkan kolaborasi yang diharapkan mampu membawa kebaikan bagi semua pihak.
Bupati Bandung Dadang Supriatna juga menyatakan, meskipun Pasar Banjaran ini merupakan aset atau milik Pemerintah Daerah, namun dalam proses pembenahannya, pihaknya tidak berorientasi pada keuntungan pribadi.
Dan dalam proses revitalisasi Pasar Banjaran, Bupati Dadang Supriatna yang akrab disapa Kang DS berupaya mengakomodir harapan warganya, salah satunya dengan memberikan diskon sebesar 16 persen dari harga jual kios baru kepada 1.062 pedagang eksisting.
“Alhamdulillah tadi sudah disampaikan secara terang benderang terkait pembangunan Pasar Banjaran, di antaranya mengenai lay out, penempatan pasar sementara dan sebagainya, sehingga terjadinya akta perdamaian,” ujarnya.
Suasana cair dan penuh kekeluargaan nampak nyata dalam upaya sosialiasi yang dilakukan oleh Pemkab Bandung kepada para pedagang. Bahkan ketika Kang DS bertanya kepada pedagang ‘benar kan kalau ini (pasar) aset Pemda’, para pedagang menjawab dengan santai dan serentak ‘benar’.
“Pada point ke 10 surat pernyataan yang ditandatangani para pedagang tahun 2009, dinyatakan, bahwa apabila pemerintah akan menggunakan untuk kepentingan lebih luas lagi, pedagang tidak akan meminta ganti rugi, betul nggak?,” ujar Bupati Bandung.
Lalu pedagang kembali menjawab dengan serentak sembari tertawa ringan ‘benar’.
“Namun demikian, saya mengambil kebijakan sebagai bentuk perhatian kepada para pedagang dengan memberikan diskon sebesar 16 persen,” ujar Kang DS yang disambut riuh tepuk tangan para pedagang.
Revitalisasi Pasar Banjaran dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Nomor: 602.1/Kep.73-Disperkimtan 2023 tanggal 11 Januari 2023 tentang Penetapan Mitra Bangun Guna Serah (BGS) Pasar Sehat Banjaran, maka pembangunannya dilakukan oleh pihak ketiga.
Sebagian pedagang sempat menggugat SK Bupati tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Namun dalam amar putusan PTUN yang dibacakan 13 Juli 2023, mereka kalah dan gugatannya ditolak.
“Pada pembangunan pasar ini banyak pihak yang terlibat; Pemerintah Daerah selaku pemilik aset, pengusaha selaku pelaksana pembangunan dan pengelola, serta para pedagang. Hal ini menunjukkan bahwa, dalam proses pembangunan dan pengelolaan pasar Banjaran tidak terjadi swastanisasi, tapi kolaborasi antara Pemda, pengusaha dan para pedagang,” kata Kang DS menegaskan.
Dalam perjalanan revitalisasi yang penuh pro kontra ini, Bupati Bandung berusaha merangkul seluruh pedagang agar bisa bersama-sama melakukan pembenahan secara kekeluargaan.
Sosialisasi hari inipun merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya dengan sejumlah perwakilan pedagang Pasar Banjaran yang terhimpun dalam Kelompok Warga Pedagang Pasar (Kerwappa) di Rumah Dinas Bupati Bandung di Soreang, Rabu, 19 Juli 2023.
Harus Ada Check and Balance
Ke depannya, Bupati Bandung Dadang Supriatna atau Kang DS berharap ada satu wadah yang bisa mewakili pedagang secara keseluruhan untuk melakukan check and balance terhadap pengelola.
“Mau Kerwapaa boleh, mau dibentuk wadah yang baru juga boleh. Yang penting tidak lagi terjadi friksi diantara para pedagang. Sekarang para pedagang harus bersatu,” ujar Kang DS yang disambut tepuk tangan audiens yang hadir.
Hadir dalam musyawarah tersebut perwakilan pihak pengembang pembangunan Pasar Banjaran H. Engkus Kusnadi, Ketua Kerwappa H. Eman dan perwakilan pedagang lainnya, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Dicky Anugrah, Kasatpol PP Adjat Sudrajat, Wakapolresta Bandung AKBP Imron Ermawan serta perwakilan dari Kodim 0624/ Kabupaten Bandung.
“Alhamdulillah saya ucapkan terima kasih kepada semua pedagang Pasar Banjaran yang sudah secara bersama-sama sepakat. Mudah-mudahan proses selanjutnya, mulai dari pemindahan pedagang ke tempat penampungan berdagang sementara (TPBS) secara mandiri. Dan mulai pelaksanaan pembangunannya insya Allah akan dilaksanakan pada tanggal 1 Agustus 2023,” ujar Bupati Bandung.***