“Tindakan korupsi sejatinya bukan hanya bentuk pelanggaran hukum dan etika namun juga bertentangan dengan HAM dan keadilan. Korupsi merupakan ancaman bagi kemanusiaan, ancaman terhadap hak publik dan ancaman terhadap keberlangsungan bangsa dan negara karena korupsi merusak seluruh sendi kehidupan,” ujar Kang DS menegaskan.
Momentum penguatan antikorupsi pada hari ini, katanya lagi, merupakan komitmen Pemerintah Kabupaten Bandung untuk terus berikhtiar mencegah dan memerangi korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Untuk menutup celah terjadinya korupsi dan grafikasi, Pemerintah Kabupaten Bandung telah melakukan banyak hal antara lain, melaksanakan reformasi birokrasi, perbaikan layanan publik dan penguatan pengawasan secara lebih transparan dan akuntabel,” ucap Kang DS lagi.
Dalam rangka penguatan, optimalisasi budaya antikorupsi, ia menyatakan bahwa ada beberapa hal yang harus diperhatikan, salah satunya membangun mindset ASN.
“Bangun mindset aparatur yang berakhlak secara sungguh-sungguh dan konsisten agar menjadi pelopor budaya antikorupsi dalam pelaksanaan tugas sebagai abdi negara dan juga abdi masyarakat. Apabila kita memahami tugas dan fungsi masing-masing, insya Allah jalannya roda pemerintahan ini akan berjalan dengan mulus dan laju tanpa harus menyalahkan satu sama lainnya” kata Kang DS lagi.
Pendidikan Korupsi Bagi ASN Cegah Korupsi di Kabupaten Bandung
Sementara itu, Deputi KPK RI Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, Wawan Wardiana sebagai narasumber berharap semoga dengan adanya sosialisasi penguatan antikorupsi tersebut, Pemerintah Kabupaten Bandung mulai dari pucuk pimpinan hingga ke pimpinan paling bawah bisa terhindar dari tindakan korupsi ataupun penyalahgunaan wewenang.