Bapenda Jabar Ajak Warga Manfaatkan Program Diskon PKB dan BBNKB

- 26 Juli 2023, 20:40 WIB
Bapenda Jabar Ajak Warga Manfaatkan Program Diskon PKB dan BBNKB./ist
Bapenda Jabar Ajak Warga Manfaatkan Program Diskon PKB dan BBNKB./ist /

GALAMEDIANEWS - Pemprov Jabar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat terus mengupayakan optimalisasi pajak daerah.

Selain program digitalisasi pajak yang sudah terbukti memaksimalkan pendapatan di sektor pendapatan daerah terutama dari pajak daerah, Bapenda terus mengupayakan optimalisasi pajak kendaraan bermotor dengan program pemutihan bea balik nama kendaraan (BBNKB) dan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Bapenda Jabar pun mengajak warga memanfaatkan dua program yang sudah bergulir sejak 3 Juli lalu hingga 31 Agustus 2023.

Baca Juga: 7 Tempat Wisata Gratis di Bandung, Banyak Spot Foto Instagramable dan Enggak Bikin Kantong Jebol

Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik mengatakan, dengan adanya program ini, diharapkan masyarakat bisa memanfaatkannya untuk menunaikan kewajiban pajak.

"Diskon Pajak Kendaraan Bermotor khusus kendaraan yang menunggak lebih dari tujuh tahun hanya bayar tiga tahun. Ada diskon lah kita istalahkan, dan diskonnya tidak kira-kira cukup bayar tiga tahun," kata Dedi, baru-baru ini.

Dedi menuturkan, target dari relaksasi pajak tersebut mengaktifkan kembali wajib pajak yang selama ini menunggak pajak, sehingga potensi pajak bisa dioptimalisasi kembali.

Di Jawa Barat, lanjut Dedi, tercatat 24 juta lebih unit sementara ini yang aktif sebanyak 16,6 juta dan yang taat membayar pajak 10,6 juta.

“Nah dari data potensi tersebut kami coba mencari potensi sisanya yang belum taat membayar pajak untuk bisa aktif kembali status pajak kendaraan bermotornya. Karena jika tidak maka kendaraan yang lebih dari tujuh tahun tidak membayar pajak status kendaraannya akan dihapuskan,” paparnya.

Dedi Taufik menjelaskan, program kedua adalah program bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II atau bea balik nama kendaraan bekas. Dalam program ini, pokok dan denda BBNKB II akan dibebaskan.

“Kami berharap, program ini dimanfaatkan warga Jabar khususnya agar kemudahan dan fasilitas dalam memiliki kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat bisa nyaman dan aman,” tandas Dedi.

Baca Juga: Drakor Paling Trending! The Real Has Come Season 1 Episode 37-38: Tanggal Rilis, Spoiler, dan Link Nonton

Sementara itu Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mendukung kebijakan penghapusan data kendaraan yang tidak memperpanjang STNK selama lebih dari dua tahun.

Ia mengatakan, pendapatan dari pajak sangat berpengaruh pada tingkat pembangunan di berbagai sektor. Semua bermuara untuk kesejahteraan masyarakat.

Hal itu pula yang membuat dirinya beserta Bapenda Jawa Barat terus berbenah dan berinovasi. “Dari 24 juta lebih kendaraan di Jabar, yang bayar maksimal 10 juta kendaraan. Tahun ini kita targetkan bisa lebih dari 12 juta. Dengan (10 juta kendaraan) segitu saja, pendapatan kita kurang lebih Rp 17 triliun, itu sudah luar biasa, bayangkan kalau pendapatan dua kali lipatnya,” kata Ridwan Kamil.

Pemprov Jabar, tambah Emil, mencatat ada peningkatan pendapatan pajak kendaraan setelah beragam inovasi layanan berjalan. Namun, menurut Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, potensi pendapatan masih bisa dioptimalisasi.

Ridwan Kamil mengatakan, kesadaran wajib pajak memang harus terus dirangsang. Oleh karena itu Bapenda Jabar, memberikan semua layanan mengikuti gaya hidup masyarakat.

Di antaranya, wajib pajak bisa menunaikan kewajibannya memanfaatkan teknologi digital di e-commerce, minimarket, bahkan didatangi.

“Dan hasilnya meningkat ratus ratus persen dengan kebiasaan digital. Saat saya awal menjabat, yang memanfaatkan pembayaran secara digital itu Rp 114 miliar, sekarang lebih dari setengah triliun yang bayar lewat digital,” paparnya.

Baca Juga: One Piece Episode 1070 Kapan Tayang? Simak Jadwal Rilis Terbaru dan Spoiler Animenya Berikut Ini

Berikut Syarat dan Ketentuan Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Barat

1. Diskon PKB

- Diskon PKB diberikan khusus kendaraan yang menunggak lebih dari 7 tahun sehingga hanya perlu membayar 3 tahun.
- Pembebasan Denda SWDKLLJ
- Khusus kendaraan yang menunggak lebih dari 7 tahun dibebaskan denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat.

2. Bebas BBNKB II

- Bebas pokok dan denda BBNKB II.
- Selain itu, sumber yang sama juga menjelaskan persyaratan, tahap-tahap, dan sasaran wajib pajak yang berusaha dirangkul melalui program pemutihan ini.

Program Pemutihan 2023 Diperuntukkan Bagi:
• Orang pribadi yang memiliki dan atau menguasai kendaraan bermotor di Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Metro Jaya
• Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa di Jawa Barat

Persyaratan:
• STNK asli
• E-KTP asli pemilik baru
• SKKP/SKPD terakhir
• BPKB asli (khusus Wilayah Polda Metro Jaya atau pajak 5 tahunan atau penerbitan STNK)
• Kendaraan dihadirkan di Samsat (khusus pajak 5 tahunan atau penerbitan STNK)
• Bukti hasil cek fisik (khusus pajak 5 tahunan atau penerbitan STNK)

Sementara itu, proses atau tahap-tahap yang perlu dilakukan oleh wajib pajak atau petugas adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Nonton dan Download BUNGOU STRAY DOGS Season 5 Episode 3 Sub Indo RESMI TERBARU Bukan Otakudesu atau Anoboy

Wajib Pajak:
• Cek fisik kendaraan (khusus pajak 5 tahunan atau penerbitan STNK)
• Melakukan pengecekan kepemilikan di loket progresif
• Mendaftar dan menyerahkan dokumen ke loket pendaftaran

Petugas:
• Menetapkan besaran PKB dan SWDKLLJ
• Menetapkan besaran PNBP STNK dan TNKB (khusus pajak 5 tahunan atau penerbitan STNK)

Wajib Pajak:
• Melakukan pembayaran di loket pembayaran
• Menerima SKPD/SKKP yang diregister dan STNK yang telah disahkan di loket penyerahan.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah