Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan di Jabar Berlaku Sampai Kapan? Bapenda Berikan Jawaban

- 4 Juli 2023, 17:20 WIB
Sampai Kapan Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan di Jabar Berlaku? Bapenda Berikan Jawaban.
Sampai Kapan Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan di Jabar Berlaku? Bapenda Berikan Jawaban. /Pixabay.com/Nile/

GALAMEDIANEWS - Program pemutihan bea balik nama (BBN) dan diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) di Jawa Barat kini tengah digulirkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik menjelaskan, kebijakan tersebut bertujuan untuk memberikan keringanan bagi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.

Lantas, sampai kapan program pemutihan dan diskon kendaraan di Jabar itu berlaku?

Baca Juga: 5 Tempat Wisata Gratis di Jakarta yang Instagramable, Rekomendasi Lokasi untuk Mengisi Waktu Libur Sekolah

Bapenda menawarkan dua program yakni bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II atau bea balik nama kendaraan bekas.

Di program pertama, pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua akan dibebaskan.

Sementara program kedua, yakni diskon pajak kendaraan bermotor. Diskon hanya diberikan khusus bagi kendaraan yang menunggak lebih dari tujuh tahun.

Sedangkan kendaraan yang tidak bayar pajak lebih dari tujuh tahun cukup membayar tiga tahun saja.

"Program ini juga merupakan upaya terus meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan tertib administrasi, dampaknya akan positif. Dari sisi kepatuhan meningkat dari sisi pendapatan juga terjaga, keringanan juga terasa oleh masyarakat," jelas Dedi Taufik, Selasa, 4 Juli 2023.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x