Meiwan Kartiwa menekankan bahwa pengawasan terhadap SPBU tidak hanya berfokus pada keakuratan pengukuran bahan bakar, tetapi juga melibatkan pemeriksaan peralatan timbang dan takar serta perlengkapannya untuk memastikan tidak ada alat tambahan yang dapat merugikan konsumen atau pelaku usaha.
Dia menyatakan bahwa pengawasan semacam ini dilakukan secara rutin, tetapi tidak semua SPBU dapat diawasi karena keterbatasan anggaran dan sumber daya manusia.
Pemilihan SPBU yang akan diawasi langsung didasarkan pada kriteria apakah SPBU tersebut belum pernah diawasi sebelumnya atau apakah ada aduan masyarakat terkait potensi ketidakakuratan takaran BBM saat pengisian.
Meiwan juga menyampaikan bahwa hasil pengawasan terhadap enam SPBU sebelumnya di Kota Bandung menunjukkan bahwa hasilnya sesuai dengan aturan dan hasil pengujian masih berada dalam batas yang diizinkan.
Terkait dengan inspeksi BDKT terhadap delapan pelaku usaha, terutama di sektor kuliner, Meiwan menjelaskan bahwa selain melakukan inspeksi, pihaknya juga melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha mengenai aturan BDKT.
Baca Juga: Jadwal 2 Event Besar di Bandung: Asia Afrika Festival 2023 dan Pocari Sweat Run Indonesia 2023
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan BDKT, BDKT merujuk pada barang yang sudah dimasukkan ke dalam kemasan, baik secara penuh maupun sebagian, dan harus dibuka, dirusak, atau segel kemasannya dibuka sebelum digunakan.
Kuantitas barang harus ditentukan sebelum diedarkan, dijual, ditawarkan, atau dipamerkan, dan harus sesuai dengan yang tertera di kemasannya.